Surabaya (Antaranews Jatim) - Gubenur Jawa Timur Soekarwo menyerahkan Surat Perintah Tugas Pelaksana Tugas Bupati Mojokerto kepada Wakil Bupati Pungkasiadi seiring ditahannya Bupati Mustofa Kamal Pasa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penunjukan Plt Bupati sesuai petunjuk Mendagri agar jangan sampai ada kekosongan kekuasaan, termasuk sesuai amanat yang tertuang dalam undang-undang," ujar Soekarwo di sela penyerahan SPT di Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Rabu.

Pakde Karwo, sapaan akrabnya, meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Kabupaten Mojokerto tidak terstigma dengan adanya kasus tersebut, tapi terus semangat dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Selain itu, kata dia, setiap ASN juga harus berpedoman pada aturan perundangan sehingga menciptakan birokrasi yang bersih.

"Kami memiliki tugas untuk menggerakkan ASN sebagai pelaksana pelayanan agar tidak terganggu atas kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto," ucapnya.

Orang nomor satu di Pemprov Jatim itu berpesan, tugas Plt Bupati bersama Sekda dan Forpimda adalah mengawal pelaksanaan birokrasi bersih sesuai aturan hukum yang tertuang dalam UU maupun Peraturan Daerah sehingga harus ditegakkan.

Menurut dia, masalah serius yang dihadapi dalam hal penyuapan dan pemerasan adalah integritas dan moralitas sehingga untuk mengatasinya maka setiap pemimpin daerah harus memberikan laporan harta kekayaaan selama lima tahun terakhir.

"Ini penting dilakukan karena pengukuran integritas sampai saat ini masih sulit dilakukan. Kasus pemerasan dan penyuapan tidak bisa diatasai lewat aplikasi pelayanan sekarang maka lewat histori kekayaan yang dimiliki," katanya.

Ia berharap kasus yang terjadi di Kabupaten Mojokerto merupakan kasus terakhir di Jatim, terlebih kasusnya hampir bersamaan dengan kasus di Nganjuk, Kota Mojokerto, dan Kota Malang.

Sementara itu, Plt Bupati Mojokerto Pungkasiadi mengatakan akan menjalankan dan meneruskan program sebelumnya, termasuk laporan dan koordinasi yang akan tetap dilakukan dengan Bupati Mojokerto nonaktif.

"Saya hanya menjalankan wewenang ini sampai kasusnya selesai, dan saya memastikan pelayanan masyarakat tetap berjalan dengan baik serta tidak terganggu," katanya. (*)

Pewarta: Fiqih Arfani

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018