Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Madiun terkait dugaan kasus korupsi dana hibah tahun 2015 yang mencapai Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Madiun I Ketut Suarbawa di Madiun, Rabu, mengatakan pemeriksaan di antaranya dilakukan terhadap Ketua, Sekretaris hingga Bendahara KONI Kota Madiun.

"Pemeriksaan ini berkaitan dengan penggunaan dana hibah KONI. Kami sifatnya mengonfirmasi dari yang sudah kami periksa dalam hal ini cabang olahraga (cabor). Dikonfirmasi lagi dari versi pengurus KONI," ujar Suarbawa.

Menurut dia, pemeriksaan Ketua dan pengurus KONI Kota Madiun tersebut merupakan tindak lanjut dari pengumpulan bahan keterangan atas kasus dugaan korupsi di induk olahraga setempat tersebut.

Adapun pemeriksaan tersebut guna mengonfirmasi beberapa data yang sudah diterima kejaksaan. Di antaranya, sejumlah dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ) milik KONI kepada Bagian Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Kota Madiun.

Sementara, Ketua KONI Kota Madiun Joko Susilo usai pemeriksaan menyatakan diriya diperiksa berkaitan dengan kegiatan seluruh cabang olahraga (cabor) yang ada di Kota Madiun selama tahun 2015 hingga 2017.

"Saya dan kawan-kawan sudah bekerja semaksimal mungkin. Untuk itu, saya yakin tidak ada penyelewengan," kata Joko.

Seperti diketahui, dana hibah KONI pada tahun 2015 mencapai sebesar Rp2,5 miliar. Dana itu digunakan untuk empat kegiatan.

Di antaranya, kegiatan anggaran rutin, kegiatan anggaran pusat latihan atau "training center" (TC), Pra-Pekan Olahraga Provinsi (Pra-Porprov), dan pelaksanaan Porprov di Banyuwangi 2015.

Sedangkan dana hibah KONI tahun 2017 sebesar Rp800 juta digunakan untuk kegiatan pembinaaan rutin masing-masing cabang olahraga, karena pada saat itu tidak ada kejuaraan provinsi.

Dari hasil penyelidikan sementara oleh Kejari Madiun, penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan di dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada 2015 dan 2017.

Atas temuan tersebut, pihak kejaksaan kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membuktikan apakah benar terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018