Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memusnahkan sebanyak 900 unit benda ilegal yang berhasil disita dalam operasi yang berlangsung di dalam rumah tahanan dan juga lembaga pemasyarakatan di wilayah setempat yang disita selama setahun terakhir.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, Jumat mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan Hari Bhakti Pemasyarakatan (HBP) 2018.

"Benda-benda ilegal tersebut adalah semua yang disita dari dalam lapas atau rutan dari para penghuni. Barang-barang seperti telepon genggam, video player, charger hingga modem dimusnahkan," katanya usai pemusnahan di Rumah Penitipan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Surabaya.

Ia mengemukakan, pemusnahan tersebut adalah bentuk komitmen pihaknya untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih.

"Apalagi tahun ini, kami mengusulkan 11 Unit Pelaksana Tugas (UPT) untuk dilakukan penilaian sebagai Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)," katanya.

Kedepan, dirinya berharap, lapas atau rutan terus menggencarkan razia minimal seminggu sekali dan pada razia-razia berikutnya, petugas tidak lagi menemukan barang apapun yang terlarang milik narapidana.

"Karena sistem yang kami bangun sekarang, sudah mulai sedikit demi sedikit menyulitkan barang barang yang terlarang itu bisa masuk ke dalam lapas," ujarnya.

Pada kegiatan itu, dirinya mengakui masih banyak evaluasi yang perlu diperbaiki di usia Pemasyarakatan ke 54 ini terutama untuk membina para pelanggar hukum, tambah Kakanwil, pasti ada permasalahan. Salah satunya penyitaan barang ilegal.

Dirinya juga membahas permasalahan yang sampai saat ini juga terjadi adalah dugaan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan.

"Kami akan terus melakukan razia dan pemeriksaan secara rutin dan tidak akan memberikan ampun bagi yang terbukti terlibat dalam peredaran gelap narkoba. Kami berantas terus," ujarnya.

Ia menambahkan, sejak awal tahun hingga April 2018, tidak ada petugas Lapas yang terbukti ada indikasi terlibat dalam peredaran gelap narkoba dan ini adalah pertanda baik.

"Sekaligus bukti bahwa pihaknya turut memberantas narkoba yang diduga merupakan jaringan lapas atau rutan. Kalau ada indikasi keterlibatan narkoba, akan kami beri sanksi, tergantung dari bobot pelanggarannya," tuturnya.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018