Madiun (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun menyelidiki dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun 2015 yang mencapai Rp2,5 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus) Kejari Madiun, I Ketut Suarbawa, mengakui hal tersebut. Kasus tersebut itu sudah ditanganinya sejak dua minggu terakhir, pihaknya juga telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga di bawah KONI Kota Madiun untuk dimintai keterangan.

"Terkait dugaan penyimpangan dana hibah KONI, kami masih melakukan konfirmasi dan pengumpulan data," ujar I Ketut Suarbawa kepada wartawan, di Madiun, Rabu.

Menurut dia, sejauh ini sudah ada sebanyak 20 orang pengurus cabang olahraga di bawah naungan KONI setempat yang telah dimintai keterangan tim kejaksaan.

Adapun, besaran dana yang diselewengkan belum diketahui. Namun, anggaran yang dikelola KONI Madiun mencapai sekitar Rp2,5 miliar pada 2015 dan tahun 2017 sebesar Rp800 juta.

Sesuai data, dana hibah KONI sebesar Rp2,5 miliar pada tahun 2015, digunakan untuk empat kegiatan. Di antaranya, kegiatan anggaran rutin, kegiatan anggaran pusat latihan atau "training center" (TC), Pra-Pekan Olahraga Provinsi (Pra-Porprov), dan pelaksanaan Porprov di Banyuwangi 2015.

Sedangkan dana hibah KONI tahun 2017 digunakan untuk kegiatan pembinaaan rutin masing-masing cabang olahraga, karena pada saat itu tidak ada kejuaraan provinsi.

I Ketut menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, penyidik menemukan indikasi adanya perbedaan di dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan pada 2015 dan 2017.

Atas temuan tersebut, pihaknya kini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan memanggil sejumlah pihak terkait untuk membuktikan apakah terjadi penyimpangan dalam proses pengelolaan dana hibah tersebut. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Endang Sukarelawati


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018