Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati, mengatakan jika faktor ekonomi mempengaruhi seseorang untuk menjadi Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP) sehingga menimbulkan masalah di negara tujuan.

"Proses penyaluran pekerja migran ke luar negeri pada satu sisi mampu memecahkan masalah pengangguran. Tapi pada sisi lain memunculkan banyak masalah di negara tujuan, terutama jika tidak disertai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (nonprosedural)," katanya di sela kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan TKI NP, Rabu.

Ia mengemukakan, permasalahan yang timbul dan sering dialami oleh TKI di antaranya kasus penyiksaan oleh majikan hingga perdagangan orang.

Ia menyebutkan, ada lima daerah asal TKI di provinsi Jatim yang bermasalah yaitu Sampang, Pamekasan, Sumenep, Jember dan Bangkalan.

Sementara itu, kata dia, untuk mencegah terhadinya TKI NP, Pihak kanwil telah melakukan penolakan permohonan paspor maupun penolakan keluar wilayah Indonesia bagi orang yang dicurigai akan menjadi TKI NP.

"Berdasar data pada 2017, kantor imigrasi (Kanim) yang paling banyak melakukan penolakan atau penundaan permohonan paspor adalah Kanim Kediri sebanyak 789 pemohon ditolak, Kanim Jember sebanyak 710 pemohon ditolaj, Kanim Blitar 280 oemohon ditolak dan Kanim Tanjung Perak 204 pemohon ditolak," katanya.

Sedangkan tahun ini, kata dia, dari sembilan Kanim yang ada di Jatim, sudah melakukan penolakan terhadap 291 pemohon. Kanim Pamekasan sementara menjadi yang terbanyak dengan 83 penolakan.

"Langkah ini diambil karena memang ada beberapa pertimbangan. Paling utama karena adanya indikasi pelanggaran yang akan dilakukan oleh pemohon paspor. Selain karena memang syarat administrasi yang diragukan," katanya.

Menurutnya, orang yang sudah memiliki paspor pun masih punya potensi untuk ditolak meninggalkan Indonesia karena jika ditemukan indikasi pelanggaran saat akan berangkat, petugas imigrasi berhak melakukan peniolakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

"Di tahun 2017, TPI Bandara Juanda menolak 144 WNI karena dicurigai sebagai TKI NP," katanya.

Ia mengingatkan bahwa persolan TKI dapat diatasi apabila semua tertib administrasi serta melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018