Madiun (Antaranews Jatim) - Polres Madiun Kota akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus penggerebekan rumah produksi minuman keras di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu mengatakan, tersangka adalah Herry Sidharto warga kelurahan setempat.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Nasrun kepada wartawan.
Menurut dia, jumlah tersangka yang baru satu orang tersebut masih bisa bertambah seiring proses pengembangan dari kasus tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang pegawai pabrik produksi minuman beralkohol tesebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Jadi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut bertambah," kata dia.
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reskrim Pores Madiun Kota menggerebek sebuah rumah warga di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun karena digunakan sebagai pabrik untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan pada Jumat (20/4).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua minggu. Bahkan, minuman keras hasil produksinya juga telah beredar di wilayah Madiun dan bahkan luar kota.
Adapun, pelaku membuat minuman keras tersebut dengan bahan dasar jagung dan nanas. Bahan tersebut diblender dan dimasukkan ke dalam tong selama dua minggu. Setelah melalui proses fermentasi, keluarlah cairan yang kemudian disuling.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai macam alat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras, 30 botol berisi minuman keras hasil penyulingan, dan 51 tong berisi minuman keras fermentasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kapolres Madiun Kota AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu mengatakan, tersangka adalah Herry Sidharto warga kelurahan setempat.
"Tersangka disangkakan dengan pasal 140 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 204 ayat 1 KUHP. Tersangka terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Nasrun kepada wartawan.
Menurut dia, jumlah tersangka yang baru satu orang tersebut masih bisa bertambah seiring proses pengembangan dari kasus tersebut.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan tiga orang pegawai pabrik produksi minuman beralkohol tesebut.
"Kasus ini masih terus dikembangkan. Jadi tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka kasus tersebut bertambah," kata dia.
Seperti diketahui, jajaran Satuan Reskrim Pores Madiun Kota menggerebek sebuah rumah warga di Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun karena digunakan sebagai pabrik untuk memproduksi minuman keras (miras) oplosan pada Jumat (20/4).
Berdasarkan pengakuan pelaku, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua minggu. Bahkan, minuman keras hasil produksinya juga telah beredar di wilayah Madiun dan bahkan luar kota.
Adapun, pelaku membuat minuman keras tersebut dengan bahan dasar jagung dan nanas. Bahan tersebut diblender dan dimasukkan ke dalam tong selama dua minggu. Setelah melalui proses fermentasi, keluarlah cairan yang kemudian disuling.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, berbagai macam alat yang digunakan untuk memproduksi minuman keras, 30 botol berisi minuman keras hasil penyulingan, dan 51 tong berisi minuman keras fermentasi. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018