Blitar (Antaranews Jatim) - Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, menilai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) hingga kini masih relevan dan belum perlu dilakukan revisi.

"UU itu masih sangat relevan hingga saat ini. Sehingga, wacana revisi hanya buang-buang waktu dan energi saja," kata Ketua Organda Kabupaten Blitar Heri Romadlon di Blitar, Jumat.

Ia menilai UU tersebut di dalamnya juga menampung serta melindungi aspirasi para pegiat transportasi darat di indonesia.

"Masih sangat melindungi dan mengayomi kami. Maka, buat apa lagi direvisi," katanya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar yang membidangi tentang transportasi, Budiono mengatakan pihaknya menyayangkan jika UU tersebut direvisi.

"Masih cukup mewadahi kepentingan rekan-rekan pegiat transportasi darat. Jika ada wacana revisi, sebaiknya dipertimbangkan kembali," ujarnya.

Menurut dia, rencana revisi itu juga masih harus dikaji lebih dalam, terlebih lagi dalam draf pengajuan tersebut terdapat wacana mengenai pelegalan kendaraan roda dua menjadi alat transportasi umum yang menurut dia sangat tidak layak.

"Kendaraan roda dua itu sangat belum layak untuk dijadikan moda transportasi umum. Karena dari segi keamanan, perlu adanya kajian yang lebih khusus lagi," katanya.

Komisi V DPR tengah menyusun naskah akademik dan draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. Revisi tersebut bertujuan untuk mengatur standar pelayanan minimum (SPM) transportasi daring yang belum diatur dalam UU LLAJ.

Salah satu poin mengatur tentang keberadaan taksi daring, sebab selama ini belum diatur secara jelas dalam UU LLAJ. Bahkan, dalam perkembangannya, keberadaan transportasi daring ini telah diakui dan digunakan oleh masyarakat.

Menteri Perhubungan sebenarnya telah membuat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, yang kemudian disempurnakan kembali melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Nomor 108 Tahun 2017.

Namun, pengaturan mengenai transportasi daring di dalam Permenhub belum memiliki kekuatan hukum yang kuat, karena belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu UU LLAJ. Selain taksi daring, kendaraan roda dua dan roda tiga sebagai salah satu moda transportasi umum baik yang konvensional maupun dengan aplikasi berbasis teknologi informasi juga tidak diatur dalam UU LLAJ. (*) 

 

Pewarta: Asmaul Chusna/ Irfan Anshori

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018