Madiun (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat selama Januari hingga Agustus 2019 terdapat 29 korban meninggal dunia akibat kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api di wilayah kerjanya.
Manajer Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko di Madiun, Jawa Timur, Kamis mengatakan kasus temperan kendaraan dengan KA di wilayah kerjanya tersebut paling banyak terjadi di perlintasan sebidang jalur KA.
"Akibat kejadian temperan kendaraan dengan KA di perlintasan sebidang jalur KA tersebut telah menimbulkan banyak korban, baik luka-luka maupun meninggal dunia. Tercatat selama Januari sampai dengan Agustus 2019 terdapat 29 korban jiwa," ujar Ixfan kepada wartawan.
Guna menekan kasus temperan KA dengan kendaraan lain, terlebih di jalur sebidang, pihaknya intensif melakukan sosialisasi ke masyarakat akan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam undang-undang itu disebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dulu melintas rel.
Selain sosialisasi, pihak PT KAI Daop 7 juga akan menutup secara bertahap perlintasan jalur sebidang KA yang tidak terjaga dan liar di wilayah kerjanya.
Sementara, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Hendra Yudistira mengatakan tingkat fatalitas kecelakaan antara kereta api dengan kendaraan lain tergolong cukup tinggi.
"Untuk itu, harus dihindari agar kasus kecelakaan atau temperan dengan kereta api dapat ditekan. Caranya dengan menaati peraturan yang berlaku dan mendahulukan KA yang melintas," katanya.
Ia menyebutkan, santunan akibat kecelakaan melibatkan kereta api yang dibayarkan di wilayah kerja PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun mencapai kisaran 10-15 persen dari total klaim yang dibayarkan tiap bulannya.
"Untuk besaran klaim santunan yang dibayarkan di wilayah kerja Jasa Raharja Madiun mencapai kisaran Rp5,5 miliar hingga Rp7 miliar per bulan. Dari jumlah itu, sebanyak 10 hingga 15 persen di antaranya disumbang oleh kasus temperan KA," kata dia.
29 orang meninggal akibat kecelakaan libatkan KA selama Januari-Agustus
Kamis, 29 Agustus 2019 18:19 WIB