Surabaya (Antaranews Jatim) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya menyita ratusan kosmetik impor tak punya izin edar di dua tempat perbelanjaan di Surabaya yaitu Darmo Trade Centre (DTC) dan International Trade Center (ITC), Kamis.

"Ada 200 item dan ribuan 'pcs' yang diamankan. Masih dihitung. Nanti pendalaman siapa yang tanggung jawab. Sudah dikonfirmasi tapi hanya karyawan saja yang ada," kata Kepala BBPOM Surabaya, Sapari saat penggerebekan di DTC.

Sapari mengatakan, ratusan kosmetik bermerek terkenal itu dijual dengan harga Rp5 sampai Rp15 ribu yang beredar di Jatim itu disinyalir berasal dari wilayah-wilayah luar Jatim seperti Batam bahkan masuk dari luar negeri.

Dari kegiatan itu, juga ditemukan kosmetik terindikasi mengandung merkuri yang berbahaya bagi kulit. Kosmetik itu dilarang bahkan ada jenis yang sudah dalam peringatan BPOM tapi masih saja beredar.

"Ini yang menjadi perhatian dan butuh peran serta dari masyarakat. Oleh sebab itu, kami telah bekerja sama dengan Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya," katanya.

Dia meminta, masyarakat lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik dan tidak hanya melihat kosmetik hanya dari kemewahannya saja. Dengan banyaknya temuan itu, BBPOM akan berkoordinasi dengan Dirnarkoba Polda Jatim untuk membentuk tim semacam "task force" yang akan dinamai Tim Joyoboyo.

"Ini tanpa izin edar disangka UU Kesehatan No 36 tahun 2009 Pasal 196-197 yang ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dengan Rp1,5 miliar," ujarnya.

Sementara penjaga stan di DTC, Dwi Ana mengaku tidak mengetahui kalau produk kosmetik yang dijualnya tanpa izin edar. Dia hanya bertugas menjaga dan mencatat barang apa saja yang habis untuk dikirim kembali.

Dia pun mengaku jarang bertemu dengan pemilik stan kosmetik yang barangnya disita BBPOM itu.(*)
Video Oleh Willy Irawan
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018