Surabaya (Antaranews Jatim) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya menyikapi adanya polemik berupa batas area Masjid Al Akbar Surabaya antara pengelola masjid dengan Pemkot Surabaya.

"Dua minggu atau tiga minggu lagi pak Try Sutrisno sebagai pembina Masjid Al Akbar akan datang ke Surabaya. Rencananya akan bertemu dengan wali kota dan gubernur untuk membahas soal penataan kawasan Masjid Al-Akbar," ujar Masduki Toha usai memimpin rapat koordinasi terkait masalah Masji Al-Akbar di ruang kerjanya, Rabu.

Hadir pada rapat koordinasi informal tersebut Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Eri Cahyadi serta perwakilan pengelola Masjid Al Akbar.

Menurut dia, kedatangan mantan Wakil Presiden RI Try Sutrisno tersebut setelah mendapat mendapat laporan dari takmir dan pengurus masjid beberapa waktu lalu. Masjid Al Akbar sendiri memang dibangun di atas lahan milik Pemkot Surabaya.

"Sampai saat ini status lahan tersebut belum diubah alias masih menjadi milik Pemkot Surabaya," ujarnya.

Masduki mengatakan kawasan Masjid Al-Akbar memang perlu segera ditata. Hal ini, lanjut dia, terkait dengan izin yang diberikan Pemkot Surabaya untuk tiga lokasi bangunan baru yang ada di kawasan itu. Apalagi setelah terjadi pemagaran jalan di area itu beberapa waktu lalu.

"Ini masalah menyangkut umat. Saya sebagai pimpinan DPRD Surabaya ingin masalah ini segera selesai sehingga tidak terjadi tarik ulur di lapangan. Tapi kejelasan mengenai bagaimana status tanah Masjid Al-Akbar itu masih akan diputuskan dalam pertemuan dengan pak Try Sutrisno, wali kota dan gubernur," ujarnya.

Sambil menunggu proses penentuan langkah selanjutnya, lanjut dia, semua pihak diminta untuk menahan diri dulu. "Kami juga masih menunggu Permendagri terkait hibah yang diperkirakan turun April 2018 ini. Permendagri itu akan menjadi acuan untuk pelepasan lahan oleh Pemkot Surabaya kepada yayasan yang akan menaungi Masjid Al-Akbar," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Pemkot Surabaya Eri Cahyadi mengatakan hasil rapat ini akan dilaporkan kepada Wali Kota Surabaya terlebih dulu. Persoalan tanah milik Pemkot Surabaya yang dipakai Masjid Al-Akbar harus segera diputuskan.

"Kami belum tahu apakah tanah ini nantinya diwaqafkan atau dihibahkan. Kalau diwaqafkan harus ada yayasan dan kalau dihibahkan harus mendapat persetujuan DPRD Surabaya. Ini wewenang bu wali kota untuk memutuskan masalah ini," ujar Eri. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018