Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur saat ini sedang mengebut penyusunan peraturan daerah (perda) yang mengatur tentang sistem penyewaan rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di wilayahnya agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar.
"Ini sedang kami kebut perda dan peraturan wali kotanya agar pelaksanaannya tepat sasaran. Yang jelas, rusunawa ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan," ujar Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyano di Madiun, Senin.
Menurut dia, penyusunan aturan harus disegerakan. Sebab, pihaknya tidak ingin masyarakat terprovokasi ulah oknum yang ingin mengambil keuntungan dari keberadaan rusunawa tersebut.
Hal itu rawan terjadi jika melihat harga sewa yang cukup murah dengan fasilitas mewah di dalamnya. Pastinya, banyak yang ingin menempati.
"Aturan sistem penyewaan ini harus disegerakan agar tidak ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi," kata dia.
Ia menjelaskan, aturan sistem penyewaan nantinya harus jelas dan rinci, termasuk tata tertib selama menyewa. Sugeng secara tegas melarang masyarakat menyewakan kembali rusunawa yang sudah dihuni. Selain itu, perjanjian sewa juga harus riil.
Sisi lain, pengawasan juga akan terus dilakukan. Bahkan, sanksi akan diberikan jika ada yang melanggar perjanjian sewa.
Tujuannya sama, agar peruntukkan rusunawa tetap sasaran. Selain sedang menyusun perdanya, pemkot juga masih menunggu surat izin huni dari kementerian untuk pemanfaatan rusunawa.
Adapun, pengguna rusunawa nantinya menyasar pada warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan berpenghasilan rendah (di bawah UMK), rusunawa juga diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini menempati aset pemerintah daerah, seperti di kawasan makam.
Saat ini Pemkot Madiun telah membuka sejumlah tahapan untuk penyewaan rusunawa tersebut. Salah satunya, sosialisasi keberadaan rusunawa dan pendaftaran bagi calon penghuninya.
Nantinya, Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Kota Madiun yang akan melakukan seleksi warga yang tepat untuk menyewa fasilitas negara tersebut. Seleksi harus dilakukan karena peminat lebih besar dari kuota. Sementara rusunawa hanya berisi 64 rumah.
Sesuai data, fasilitas yang ada di rusunawa tersebut di antaranya, dua kamar lengkap dengan ranjang tidur dan almari di masing-masing kamar, ruang tamu dan perabotannya, hingga kamar mandi dengan "shower" dan kloset duduknya.
Sedangkan untuk besaran sewa, diusulkan berbeda-beda untuk tiap lantai. Di mana lantai satu diprioritaskan untuk kaum lansia dan disabilitas dengan harga sewa Rp100 ribu per bulan. Kemudian lantai dua sebesar Rp230 ribu, lantai tiga diusulkan Rp210 ribu, lantai empat Rp190 ribu, dan lantai lima Rp170 ribu.
Seperti diketahui, rusunawa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBN. Pegadaan rusunawa itu merupakan wujud perhatian pemerintah akan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat. Selain itu juga utuk menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal masyarakat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ini sedang kami kebut perda dan peraturan wali kotanya agar pelaksanaannya tepat sasaran. Yang jelas, rusunawa ini diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan," ujar Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyano di Madiun, Senin.
Menurut dia, penyusunan aturan harus disegerakan. Sebab, pihaknya tidak ingin masyarakat terprovokasi ulah oknum yang ingin mengambil keuntungan dari keberadaan rusunawa tersebut.
Hal itu rawan terjadi jika melihat harga sewa yang cukup murah dengan fasilitas mewah di dalamnya. Pastinya, banyak yang ingin menempati.
"Aturan sistem penyewaan ini harus disegerakan agar tidak ada yang mencoba mengambil keuntungan pribadi," kata dia.
Ia menjelaskan, aturan sistem penyewaan nantinya harus jelas dan rinci, termasuk tata tertib selama menyewa. Sugeng secara tegas melarang masyarakat menyewakan kembali rusunawa yang sudah dihuni. Selain itu, perjanjian sewa juga harus riil.
Sisi lain, pengawasan juga akan terus dilakukan. Bahkan, sanksi akan diberikan jika ada yang melanggar perjanjian sewa.
Tujuannya sama, agar peruntukkan rusunawa tetap sasaran. Selain sedang menyusun perdanya, pemkot juga masih menunggu surat izin huni dari kementerian untuk pemanfaatan rusunawa.
Adapun, pengguna rusunawa nantinya menyasar pada warga yang tidak memiliki tempat tinggal dan berpenghasilan rendah (di bawah UMK), rusunawa juga diperuntukkan bagi masyarakat yang selama ini menempati aset pemerintah daerah, seperti di kawasan makam.
Saat ini Pemkot Madiun telah membuka sejumlah tahapan untuk penyewaan rusunawa tersebut. Salah satunya, sosialisasi keberadaan rusunawa dan pendaftaran bagi calon penghuninya.
Nantinya, Pemkot melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Diperkim) Kota Madiun yang akan melakukan seleksi warga yang tepat untuk menyewa fasilitas negara tersebut. Seleksi harus dilakukan karena peminat lebih besar dari kuota. Sementara rusunawa hanya berisi 64 rumah.
Sesuai data, fasilitas yang ada di rusunawa tersebut di antaranya, dua kamar lengkap dengan ranjang tidur dan almari di masing-masing kamar, ruang tamu dan perabotannya, hingga kamar mandi dengan "shower" dan kloset duduknya.
Sedangkan untuk besaran sewa, diusulkan berbeda-beda untuk tiap lantai. Di mana lantai satu diprioritaskan untuk kaum lansia dan disabilitas dengan harga sewa Rp100 ribu per bulan. Kemudian lantai dua sebesar Rp230 ribu, lantai tiga diusulkan Rp210 ribu, lantai empat Rp190 ribu, dan lantai lima Rp170 ribu.
Seperti diketahui, rusunawa tersebut merupakan proyek yang didanai oleh APBN. Pegadaan rusunawa itu merupakan wujud perhatian pemerintah akan pemenuhan kebutuhan tempat tinggal masyarakat. Selain itu juga utuk menertibkan bangunan liar yang dijadikan tempat tinggal masyarakat. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018