Sumenep (Antaranews-Jatim) - Satuan Reskoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menangkap seorang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial RFQ (44), warga Kecamatan Guluk Guluk.
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Angsana, Desa Beragung, Kecamatan Guluk Guluk pada Jumat (13/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Sabtu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu masing-masing berisi 0,30 gram dan 0,19 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan telepon genggam.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu dan selanjutnya menggerebek tersangka di rumahnya setelah meyakini kebenaran informasi itu pada Jumat (14/4) malam.
"Anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu di ruang tamu rumah tersangka," kata Mukid, menerangkan.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Angsana, Desa Beragung, Kecamatan Guluk Guluk pada Jumat (13/4) malam sekitar pukul 21.00 WIB," kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abd Mukid di Sumenep, Sabtu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka, di antaranya dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu masing-masing berisi 0,30 gram dan 0,19 gram, seperangkat alat hisap sabu-sabu, dan telepon genggam.
Sebelumnya, polisi menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi dan mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.
Polisi pun menindaklanjuti informasi tersebut dengan memantau aktivitas tersangka sejak beberapa hari lalu dan selanjutnya menggerebek tersangka di rumahnya setelah meyakini kebenaran informasi itu pada Jumat (14/4) malam.
"Anggota menemukan sejumlah barang bukti, termasuk dua kantong plastik klip kecil berisi sabu-sabu di ruang tamu rumah tersangka," kata Mukid, menerangkan.
Polisi langsung membawa tersangka beserta barang buktinya ke Mapolres Sumenep di Kecamatan Kota guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018