Situbondo (Antaranews Jatim) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur menahan seorang kepala desa (kades) dan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) guru karena diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyelewengan tanah kas desa.

Kedua tersangka kasus dugaan penyelewengan tanah kas desa (TKD) Desa Sumberejo, Kecamatan Banyuputih ini yaitu Kepala Desa Sumberejo inisial SJ dan tersangka lainnya oknum PNS guru inisial IG, kata Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Situbondo, Reza Aditya kepada wartawan di Situbondo, Jumat.

Oknum kepala desa dan oknum guru tersebut, kata dia, disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 jonto Pasal 18 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik, katanya, diperoleh bukti yang cukup untuk dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Kejaksaan akan segera melimpahkan kasus dugaan korupsi penyelewengan TKD ini ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, dan dua tersangka ditahan selama 20 hari," ujarnya.

Reza menjelaskan, ada dugaan penyelewengan dalam proses lelang tanah kas desa di Desa Sumberejo, dan kerugian uang negara mencapai Rp100 juta.

"Beberapa pertimbangan kejaksaan melakukan penahanan, di antaranya dikhawatrikan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya. Dan penetapan kedua tersangka berdasarkan fakta hukum," ucapnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018