Tulungagung,  (Antaranews Jatim) - Pihak Pemkab Tulungagung, Jawa Timur menyambut baik penetapan enam ranperda menjadi perda baru yang diberlakukan efektif terhitung mulai April 2018.

"Jangan perda yang baru lahir dan ditetapkan ini kemudian menjadi ompong atau tidak pernah jalan," kata Pjs Bupati Tulungagung Jarianto di Tulungagung, Kamis.

Ia secara khusus menanggapi penetapan enam perda baru oleh DPRD Tulungagung, beberapa waktu lalu.

Menurut Jarianto yang juga Kepala Dinas Pariwisata Pemprov Jatim ini, harus adanya komitmen bersama agar semua mau mengikuti.

"Bagaimana perda itu benar-benar bisa berjalan dan bermanfaat bagi masyarakat Tulungagung. Itu yang terpenting," katanya.

Jarianto berharap banyaknya perda bukan justru membuat masyarakat bingung, namun justru memperjelas aturan main di segala bidang.

Data nasional, ada 10 ribuan perda di Indonesia yang sudah dipangkas atau digugurkan itu sudah ada 4 ribu dan tersisa 6 ribu lebih.

"Dari 6 ribu perda itu bagaimana aturan yang tidak mengikat kita sendiri, sehingga masyarakat dan aparat ketika bekerja merasa kesulitan. Karena adanya perda yang saling tumpang tindih dengan perda lainnya. Makanya saya yakin perda yang dilahirkan ini merupakan prioritas dan mendesak yang perlu dilakukan bersama," kata Jarianto.

Dalam rapat paripurna saat itu, tidak hanya menetapkan enam ranperda untuk ditetapkan menjadi perda.

Melainkan juga menyampaikan lima ranperda untuk dibahas pada masa sidang II tahun sidang IV yang akan dibahas oleh anggota panitia khusus anggota DPRD Tulungagung.

Sebelumnya, tercatat aa enam rancangan peraturan daerah (ranperda) ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) pada sidang rapat paripurna DPRD Tulungagung, Senin (9/4).

Adapun enam ranperda yang telah disepakati antara lain ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perangkat Desa; Ranperda Tentang Pelayanan Publik Kabupaten Tulungagung; Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pengendalian Ternak Sapi Dan Kerbau Betina Produktif.

Sementara tiga ranperda sisanya, yakni Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha; Ranperda Tentang Retribusi Pengolahan Limbah Cair; dan terakhir Ranperda Tentang Nama Jalan. (*)

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018