Tulungagung (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur menarik kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Kepala Desa karena ada ketidaksesuaian isi dengan peraturan di atasnya, yakni Permendagri Nomor 82 Tahun 2015, sehingga harus direvisi.
"Ada kesalahan dalam isinya (perda), jadi harus direvisi," kata Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di Tulungagung, Minggu.
Salah satu ketidaksesuaian atau ketidakseinkronan antara Perda No 2/2015 dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 82/2015 tentang Kepala Desa itu adalah soal pemberhentian jabatan kades.
Dalam Perda No 2/2015, kata Syahri, disebutkan bahwa kepala desa yang masuk dalam percobaan hukuman oleh pihak berwajib bisa dicopot dalam jabatannya.
Sementara dalam Pemendagri No 82/2015 dijelaskan, kepala desa bisa diberhentikan jika sudah ditahan dan kasus hukumnya mempunyai kekuatan hukum tetap yang mengikat.
"Perda dibuat untuk memberi keadilan terhadap masyarakat, makanya perda yang sudah tidak sesuai dengan keadilan masyarakat perlu direvisi," ujarnya.
Dengan penarikan Perda No 2/2015 itu, Syahri berharap dalam menjalankan tugasnya kepala desa tidak lagi dibayangi ketakutan setiap kali berbenturan dengan masalah hukum.
Selama yakin bisa membela diri dan membuktikan tidak bersalah sehingga terbebas dari vonis pidana penjara (bersalah), kata Syahri, kades tidak akan dicopot dari jabatannya.
"Kasihan kepala desa jika dalam percobaan hukuman saja sudah dicopot. Sebab mereka untuk menjadi kepala desa butuh dana yang besar," kata Syahri.
Namun menurut Ketua DPRD Tulungagung Supriyono, penarikan Perda No 2/2015 tidak dalam kaitan revisi karena ada kesalahan dalam penyusunan, sehingga bertentangan dengan peraturan di atasnya.
"Bukannya terjadi kesalahan. Tapi memang ada peraturan yang lebih tinggi, otomatis peraturan di bawahnya tidak berlaku lagi dan harus disesuaikan. Oleh karenanya, kami juga akan mengubah perda terkait perangkat desa agar ada sinkronisasi," ujarnya.(*)
Tulungagung Tarik Perda Kepala Desa untuk Direvisi
Minggu, 27 Maret 2016 20:28 WIB
"Kasihan kepala desa jika dalam percobaan hukuman saja sudah dicopot. Sebab mereka untuk menjadi kepala desa butuh dana yang besar," kata Syahri.