Tulungagung, (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memiliki tujuh perda (peraturan daerah) baru setelah ranperda yang diusulkan dan dibahas sebelumnya disetujui DPRD setempat.
"Perda baru yang telah ditetapkan ini akan menjadi landasan kerja pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan strategis terkait isu yang telah diatur dalam perda tadi," kata Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo di Tulungagung, Jumat.
Memang ada sejumlah catatan dari legislatif. Sebagai pelaksana tugas kepala daerah (bupati), Maryoto berjanji untuk menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan kontrol dalam pelaksanaan kebijakan pembangunan di daerah yang dipimpinnya.
Termasuk yang berkaitan isu pencegahan penyakit tubercolusis, mengingat saat ini Tulungagung sedang berjuang menemukan pasien tubercolusis.
"Memang Dinas Kesehatan sedang berjuang untuk menemukan dan mengonbati pasien TB, harapannya dengan adanya perda ini temuannya bisa semakin banyak," ucapnya.
Perda dimaksud adalah perda tentang penanggulangan penyakit tuberkulosis.
Masih ada enam perda lain yang ditetapkan legislatif bersama jajaran eksekutif, melalui sidang paripurna yang digelar di gedung Grha Wicaksana, DPRD Tulungagung.
Keenam ranperda dimaksud adalah Ranperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tulungagung; Ranperda tentang Pajak Daerah; Ranperda tentang Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan.
Berikutnya Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 19/2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Cahya Agung; dan Ranperda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
Ketua DPRD Tulungagung Supriyono mengatakan, penetapan Ranperda menjadi Perda ini diharapkan berdampak positif dalam mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dalam sidang paripurna ini ada perda lama yang direvisi sesuai dengan aturan yang berkembang, dan ada juga perda baru yang disesuaikan dengan kebutuhan," ujarnya.
Kata dia, ada beberapa perda yang menjadi perhatian pihak dewan. Antara lain Perda tentang Pengujian Mutu Bahan Bangunan dan Konstruksi Bangunan.
Dengan adanya perda tersebut, diharapkan kualitas pembangunan ¿ pembangunan yang ada di Tulungagung diharapkan lebih baik.
"Hal ini sesuai aspirasi yang berkembang serta temuan dari BPK. Karena ada beberapa bangunan yang kualitasnya kurang standar," ujarnya.
Disamping itu Perda tentang Pemberdayaan Pembudidaya Ikan, melihat di Tulungagung merupakan pusat produksi ikan, sehingga perlu dibuatkan aturan sehingga masyarakat bisa merasa nyaman dan tidak menimbulkan rasa yang tidak nyaman bagi masyarakat lainnya.
Serta harus disiapkan dengan anggaran yang mencukupi sehingga programnya bisa dilaksanakan.
"Kendati tujuh ranperda telah ditetapkan, masih ada catatan yang harus direspon oleh pemerintah, seperti perda tentang pemberdayaan pembudidaya ikan. Serta perda tentang penanggulangan penyakit Tuberkolusis, harus ada gerak cepat untuk menemukan dan mengobati penderita tuberkolusis," tutur Supriyono.(*)
Tujuh Perda Baru Dimiliki Kabupaten Tulungagung
Minggu, 17 Februari 2019 20:32 WIB
"Perda baru yang telah ditetapkan ini akan menjadi landasan kerja pemerintah daerah dalam menjalankan kebijakan-kebijakan strategis terkait isu yang telah diatur dalam perda tadi," kata Plt Bupati Tulungagung Maryoto Bhirowo