Bojonegoro (Antaranews Jatim) - Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, berkunjung ke Kabupaten Bojonegoro untuk belajar aplikasi aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau "SP4N-LAPOR", Kamis.

"Kami datang ke Bojonegoro ingin belajar penerapan aplikasi SP4N-LAPOR," kata Kepala Bidang Komunikasi Publik dan Persandian Dinas Kominfo Lumajang Alfian, di Bojonegoro, Kamis.

Daerahnya, kata dia yang didampingi Sekretaris Dinas Kominfo Lumajang Sukamto dengan jajarannya Dewi Sawitri dan Wahyuning Indriyati, tertarik untuk menerapkan SP4N-LAPOR, sebagai usaha mendorong keterbukaan informasi publik.

"Di Lumajang keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan terbentuknya kelompok informasi masyarakat (KIM) di 21 kecamatan," kata dia menjelaskan.

Selain itu, lanjut Dewi, kedatangan rombongannya juga ingin melihat pengelolaan Media Center, juga kemitraan dinas kominfo setempat dengan media massa.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Aspirasi Publik Dinas Kominfo Bojonegoro Sigit Jatmiko menjelaskan SP4N-LAPOR daerahnya mulai diterapkan sejak Juni 2014.

"Sudah ada ribuan pengaduan dari masyarakat yang masuk SP4N-LAPOR termasuk permintaan informasi dan aspirasi," ucapnya.

Menurut dia, pengaduan masyarakat yang masuk SP4N-LAPOR tetap stabil tidak terpengaruh dengan berakhirnya masa jabatan Bupati Bojonegoro Suyoto, pada 13 Februari lalu.

"Sejak 13 Februari sampai sekarang ini ada 51 pengaduan. Selama ini pengaduan yang masuk selalu ditindaklanjuti," ucap dia menjelaskan.

Ia merinci dari pengaduan yang masuk itu untuk pengaduan berbagai permasalahan 69 persen, permintaan informasi 20 persen dan aspirasi 11 persen.

Pada kesempatan itu Sigit menyarankan Dinas Kominfo Lumajang mengajukan permohonan kepada Menteri PAN-RB karena aplikasi SP4N-LAPOR kewenangannya dibawah Menteri PAN-RB.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Bojonegoro Kusnandaka Tjatur, sebelumnya, menjelaskan Menteri PAN-RB Asman Abnur menetapkan aplikasi SP4N-LAPOR daerahnya sebagai percontohan tingkat nasional tertanggal 28 Maret 2018.

Penetapan itu dituangkan dalam surat keputusan (SK) Menpan-RB No. 6 tahun 2018 tentang Penetapan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah Sebagai Instansi Percontohan Dalam Penerapan Aplikasi SP4N-LAPOR Versi 3.0.

Selain Bojonegoro Menteri PAN-RB juga menetapkan SP4N-LAPOR Kementerian PAN-RB, dan Kementerian ESDM juga sebagai perncontohan.

Selain itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan, Pemprov Riau, Pemprov Sulawesi Selatan, Pemprov Papua, Pemkot Bandung, Pemkot Semarang dan Pemkot Banjarmasin.

Secara bersamaan rombongan Dinas Kominfo Kabupaten Malang, juga melakukan studi banding yang sama terkait SP4N-LAPOR. (*)

Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018