Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengungkap komplotan pimpinan Mulyadi, yang telah ditembak mati, dalam kurun waktu seminggu telah membobol enam rumah di wilayah Kota Surabaya.

Mulyadi, usia 54 tahun, asal Malang, Jawa Timur, akhirnya ditembak mati karena mencoba melawan petugas dengan mengacungkan parang penghabisan saat hendak ditangkap di kawasan Osowilangon Surabaya pada Kamis malam, 5 April.

"Mulyadi adalah pimpinannya. Dia merekrut empat orang untuk beraksi di wilayah Kota Surabaya terhitung sejak bulan Februari hingga awal April tahun ini," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Sudamiran dalam jumpa pers di Surabaya, Jumat.

Empat orang yang direkrut masing-masing berinisial SY (43), warga Banjarnegara, Jawa Tengah, DY (60), warga Jakarta, BS (52), warga Ambarawa, Jawa Tengah, dan MF (41), warga Sidoarjo, Jawa Timur.

Keempat anggotanya ini telah diringkus terlebih dahulu di tempat yang berbeda-beda di berbagai kota, setelah polisi mengidentifikasi melalui rekaman kamera "CCTV" dan penyelidikan di sejumlah tempat kejadian perkara.

"Sasarannya adalah membobol rumah-rumah mewah di wilayah Kota Surabaya. Mereka membobol masuk dengan cara merusak pagar dan pintu. Tapi sebelum beraksi, mereka telah memastikan rumah yang menjadi sasarannya sedang ditinggal penghuninya," katanya.

Polrestabes Surabaya mencatat, terhitung mulai Februari hingga awal April, komplotan ini telah membobol delapan rumah di kawasan Perumahan Darmo Permai dan Pakis Argosari Surabaya, dengan total kerugian mencapai Rp70 juta.

"Enam rumah di antaranya dibobol dalam kurun waktu seminggu," ucapnya.

Sudamiran menandaskan, masing-masing dalam anggota komplotan ini berbagi peran. "Ada yang menyediakan sarana mobil, ada yang mengeksekusi, bahkan ada yang membeli barang-barang hasil curian," ujarnya.

Beberapa anggota dalam komplotan ini, termasuk Mulyadi, diketahui sebagai residivis yang pernah dihukum atas kejahatan serupa di berbagai kota lain.

Sudamiran memastikan empat anggota komplotan yang masih hidup dijerat Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018