Nunukan (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara mencatat sebanyak 4.853 tenaga kerja Indonesia berangkat ke Malaysia melalui wilayah itu selama 2018.

Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Nasution di Nunukan, Rabu mengatakan, ribuan TKI ini semuanya memiliki dokumen keimigrasian dan kontrak kerja dengan perusahaan tujuannya di Negeri Jiran.

Ia menambahkan, sesuai dokumen yang dimiliki TKI bersangkutan berangkat ke negara itu dengan tujuan Negeri Sabah dan Sarawak yang berasal dari Sulsel, Sulbar, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB).  
   
Dari 4.853 TKI legal yang diberangkatkan selama 2018 masing-masing pada Januari sebanyak 2.008 orang, Februari sebanyak 1.428 orang dan Maret sebanyak 1.419 orang.

"Ribuan TKI yang berangkat ke Malaysia melalui TPI Pelabuhan Internasional Tunon Taka (Nunukan) pada 2018 semuanya legal karena memiliki paspor dan persetujuan perusahaan tujuannya di negara itu," ujar Nasution.

Ia menjelaskan, dokumen keimigrasian yang digunakan TKI tersebut adalah paspor khusus 24 halaman disertai kelengkapan administrasi lainnya selaku pekerja asing di negeri jiran.

Mengenai TKI yang datang atau pulang ke kampung halamannya menggunakan paspor 24 halaman pada 2018 sebanyak 3.359 orang. Pada Januari sebanyak 1.355 orang, Februari sebanyak 915 orang dan Maret sebanyak 1.089 orang.

Adapun TKI yang pulang tersebut sebagian besar tujuan Sulsel dan Sulbar.(*)

Pewarta: M Rusman

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018