Surabaya (Antaranews Jatim) - Kejakaaan Tinggi Jawa Timur melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya atas nama tersangka Michael Bambang Parikesit ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung, Selasa mengatakan, penyidik telah melimpahkan berkas perkara korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya atas nama tersangka Michael Bambang Parikesit ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

"Hari ini berkas perkara sudah kami limpahkan dan siap untuk disidangkan," ujarnya di Surabaya.

Ia mengemukakan, di Pengadilan Tipikor Surabaya, berkas perkara korupsi dana revitalisasi PD Pasar Surya atas nama tersangka Michael Bambang Parikesit teregister dengan nomor: 62/Pid.Sus.TPK/2018/PN.SBY.

"Kami tinggal menunggu penetapan tanggal sidang dan majelis hakim," katanya.

Saat disinggung upaya praperadilan yang diajukan tersangka, Richard mengaku optimis praperadilan tersebut bakal digugurkan hakim.

"Kami tinggal menunggu putusan praperadilan digugurkan hakim," ujarnya.

Sebelumnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini lantaran diduga telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp20 miliar untuk kegiatan lain-lain.

Padahal sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa pasar.

Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatannya, pelaku dianggap telah merugikan negara sebesar Rp14,8 miliar.(*)

Pewarta: Indra Setiawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018