Sidoarjo (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Jawa Timur berhasil menangkap seorang tersangka berinisial IB yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja seberat 8,522 kilogram.
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Minggu mengatakan, tersangka ini ditangkap saat membawa ganja yang di ambil dari Kantor Pos wilayah Juanda Sidoarjo.
"Paket ganja yang dikirim dari Medan ini akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan dibawa warga Desa Durungbedug Kecamatan Candi," katanya saat temu media, di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, ganja kering tersebut dikemas dalam 10 bungkus dimasukan kedalam tas plastik, kemudian direkatkan dengan isolasi.
"Masing-masing bungkus yang berisi daun ganja itu beratnya 836 gram,?843 gram, 856 gram, dan 855 gram, 854 gram, 863 gram, 866 gram, 848 gram,? 847 gram dan 854 gram," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas barang peketan tersebut berupa daun ganja kering.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa daung ganja kering ini dari Medan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali melakukan pengambilan paketan daun ganja kering seperti ini.
"Barang haram tersebut akan diserahkan ke salah satu warga di Sidoarjo dan akan diedarkan di wilayah Sidoarjo," ucapnya.
Ia menjelaskan, tersangka ini mendapat barang dari pengiriman melalui sebuah maskapai penerbangan, kemudian di paket ke kantor pos untuk diambil oleh pelaku.
"Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji, Minggu mengatakan, tersangka ini ditangkap saat membawa ganja yang di ambil dari Kantor Pos wilayah Juanda Sidoarjo.
"Paket ganja yang dikirim dari Medan ini akan diedarkan di wilayah Sidoarjo dan dibawa warga Desa Durungbedug Kecamatan Candi," katanya saat temu media, di Sidoarjo.
Ia mengemukakan, ganja kering tersebut dikemas dalam 10 bungkus dimasukan kedalam tas plastik, kemudian direkatkan dengan isolasi.
"Masing-masing bungkus yang berisi daun ganja itu beratnya 836 gram,?843 gram, 856 gram, dan 855 gram, 854 gram, 863 gram, 866 gram, 848 gram,? 847 gram dan 854 gram," katanya.
Ia mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas barang peketan tersebut berupa daun ganja kering.
"Menurut pengakuan tersangka bahwa daung ganja kering ini dari Medan," ujarnya.
Ia mengatakan, dari pengakuan tersangka dirinya sudah tiga kali melakukan pengambilan paketan daun ganja kering seperti ini.
"Barang haram tersebut akan diserahkan ke salah satu warga di Sidoarjo dan akan diedarkan di wilayah Sidoarjo," ucapnya.
Ia menjelaskan, tersangka ini mendapat barang dari pengiriman melalui sebuah maskapai penerbangan, kemudian di paket ke kantor pos untuk diambil oleh pelaku.
"Atas kasus ini, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 111 ayat 2 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujarnya.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018