Jakarta, (Antara) - Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) mendapatkan
dana bergulir pengalihan sebesar Rp902,9 miliar.

Direktur Keuangan LPDB-KUMKM Ahmad Nizar dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis, mengatakan dana pengalihan yang telah masuk ke rekening LPDB-KUMKM itu tercatat sebesar 75,1 persen dari Rp1,2 triliun yang harus masuk pada tahun ini, sesuai kewajiban yang dibebankan ke LPDB dan sudah dilaporkan ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan).

"Dana itu berasal dari pengalihan dana bergulir yang sebelumnya telah disalurkan kepada 12.257 koperasi sejak 2000-2017," ujar Nizar.

Ia mengatakan, sesuai PMK 99/2008, tugas LPDB dalam hal pengalihan dana bergulir ini adalah 10 tahun, yang akan berakhir pada tahun ini.

"Namun, kita terus berupaya dan tetap optimistis dalam hal pengalihan dana bergulir dengan target-target yang optimal," ucapnya.

Ia sendiri sedang menghadiri acara Rakor Pengalihan Dana Bergulir serta Sosialisasi dan Bimtek Program Insklusif LPDB KUMKM 2018, di Surabaya.

Menurut Nizar, jika sampai akhir penugasan berakhir dan dana terkumpul tidak mencapai target, pihaknya akan membicarakan kembali dengan lembaga berwenang seperti Kemenkop, Kemenkeu dan BPK, untuk mencari solusi terbaik.

"Apakah ada perpanjangan atau yang lain, kita tentu harus duduk bersama untuk penyelesaiannya," tambahnya.

Pihaknya masih mengalami berbagai kendala dalam pengalihan dana bergulir ini sehingga proses pengalihan tidak bisa dilakukan dengan cepat.

Misalkan, koperasi penerima dana bergulir sudah tutup, atau pengurusnya sudah tidak ada, ini akan masuk ranah yang lain, harus dibicarakan dulu bagaimana penyelesaiannya, katanya.

Dalam kesempatan itu ada 45 koperasi dari lima kabupaten (Ngawi, Tulungagung, Lamongan, Surabaya, dan Jombang), penerima dana bergulir tahun 2000-2007, yang diundang.

"Ada potensi dana yang bisa ditarik ke LPDB sebesar Rp2,1 miliar lebih. Dan ini tinggal sinkronisasi data, sebelum koperasi yang bersangkutan memberikan surat kuasa agar dana di bank bisa di setor ke LPDB," tuturnya.

Bahkan dari hasil diskusi yang dilakukan, diketahui ada koperasi yang sudah melakukan pelunasan pada 2017, ada juga yang mengharapkan "rescheduling" terhadap sisa dana yang belum dikembalikan.

"Saya kira ini komitmen yang baik dari koperasi sehingga kita perlu mewadahi aspirasi ini agar dana program 2001-2007 dapat dikembalikan secara optimal," imbuhnya.

Sejauh ini, dana yang sudah dialihkan di provinsi Jatim sebesar Rp63,5 miliar dari Rp194,7 miliar. Selain itu, sampai 2018, total penyaluran LPDB KUMKM di Jatim sebesar Rp1,4 miliar.

Untuk penyaluran dana bergulir pada 2018 direncanakan sebesar Rp1,2 triliun, terdiri dari Rp450 miliar untuk pinjaman syariah dan Rp750 miliar untuk pinjaman konvensional.

Dengan mendapat tambahan pengalihan dana dari koperasi akan menambah modal bagi LPDB untuk menyalurkan kembali dana tersebut, mengingat permintaan yang cukup tinggi.

Jadi selayaknyalah koperasi yang sudah mengembalikan dana program 2000-2007 diberikan apresiasi dengan akses pembiayaan kembali ke LPDB-KUMKM.

"Karena koperasi ini terbukti tangguh bertahan menjalankan usahanya hingga saat ini dan yang paling penting adalah komitmen dari pengurus untuk menyelesaikan pinjaman tepat waktu," kata Nizar.

Sementara itu Direktur Pengembangan Usaha LPDB-KUMKM Adi Trisnojuwono yang menambahkan koperasi penerima dana bergulir 2000-2007 jenis usahanya beragam mulai dari pertanian, perikanan, dan simpan pinjam.

"Intinya, kita ingin koperasi itu terus eksis dengan salah satunya terwujud dalam pengembalian dana bergulir, kita akan bina terus," katanya.

                 Penyalahgunaan Wewenang
Secara terpisah, Dirut LPDB KUMKM Braman Setyo mengatakan, terkait kasus penahanan dua pegawai LPDB-KUMKM di Bangka oleh Kejaksaan setempat.

Dia pegawai itu diduga sudah melakukan penyalahgunaan wewenang dana bergulir pada 2011.

Untuk itu LPDB-KUMKM akan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dan tentunya juga mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi kita lihat saja hasilnya nanti di pengadilan. Selama proses masih berjalan dan belum dinyatakan bersalah terhadap dua orang ini, maka status mereka adalah masih sebagai pegawai LPDB, dan LPDB akan memberikan bantuan hukum terhadap mereka," ujar Braman Setyo.(*)

Pewarta: Hanni Sofia

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018