Surabaya (Antaranews Jatim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur menggagalkan pengiriman ganja dengan total sebanyak 19.826 yang akan dikirim dan diedarkan dari Banyuwangi, Jawa Timur ke Bali.

Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Bambang Budi Santoso saat merilis kasus itu di Surabaya, Rabu mengatakan penggagalan itu bermula dari penangkapan tersangka NR (33) warga Glenmore, Banyuwangi di Halaman Indomaret Gladag Jalan Jember Banyuwangi, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi pada Jumat (23/3).

"Dari penangkapan itu diamankan barang bukti satu kardus berisni 14 bungkus ganja dengan total 12.072 kilogram, satu buah telepon genggam dan uang tunai Rp400 ribu dan sepeda motor Honda Beat warna hitam," kata Bambang.

Bambang mengatakan berdasarkan keterangan dari NR dirinya disuruh Pak Mat dan Pak Suki yang ada di Bali untuk mengambil ganja dan mengantarkan ke Hotel Duta Banyuwangi.

"Selain bb sepeda motor uang Rp400 ribu ada hpe yang sedang dikembangkan ternyata atas perintah dari pada Pak Mat dan Pak Suki. Tapi nomor hape mereka sama, mungkin untuk mengelabuhi atau memalsukan nama. Setelah dikembangkan ada di Lapas Grobokan, Bali," ujarnya.

Kemudian setelah dikembangkan petugas menangkap SK (34) warga Muncar, Banyuwangi dan mengamankan bb sembilan bungkus dengan total 7 kilogram ganja, telepon genggam, sepeda motor Honda Beat warna putih.

"Setelah itu semuanya mau dikirim ke Jember atas nama DD. DD ini akan membawa ke Denpasar. Namun sebelum dikirim, dia suda tertangkap," ujarnya.

Bambang menjelaskan, Pak Mat dan Pak Suki sampai saat ini belum ditangkap karena masih dalam pengembangan dan akan dikoordinasikan lebih lanjut di Bali yang diharapkan bisa membuka jaringan lebih lanjut.

"Asal barang dari Bireuen, Aceh dikirim ke Kualanamu, Medan setelah itu ke Banyuwangi," tuturnya.

Ditanya terkait jaringan lapas, Bambang mengungkapkan, dari keterangan tersangka memang jaringan lapas. Tapi untuk memastikan apakah benar jaringan lapas atau tidak, dia belum memastikan. Namun yang memberi perintah dari lapas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal Tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Video Oleh Willy Irawan
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018