Sampang (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Sampang, Pulau Madura, Jawa Timur berupaya mencegah terjadinya korupsi dalam penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) dengan mengintensifkan penyuluhan kepada aparat desa di wilayah itu.
"Upaya pencegahan ini kami lakukan, mengingat kasus penyimpangan dana desa di Sampang sudah pernah terjadi, dan beberapa oknum aparat desa telah dihukum gara-gara melakukan korupsi," ujar Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sampang Suhanto di Sampang, Sabtu.
Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Sampang ini, terjadi sejak program pemerintah itu digulirkan pertama kali pada 2016.
Kala itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Ditreskrimus Polda Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang diduga melakukan korupsi terhadap proyek alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Tim juga mengamankan barang bukti sekitar Rp1,4 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa di antara para koruptor dana desa itu adalah oknum pegawai kecamatan.
Menurut Suhanto, kasus korupsi dana desa yang terjadi di Kecamatan Kedungdung, Sampang itu, menjadi perhatian Pemkab Sampang, karena ternyata bukan hanya terjadi di Sampang, akan tetapi juga di Bangkalan dan Pamekasan.
"Jadi, seolah-olah dana desa itu merupakan uang bancaan. Padahal uang itu sengaja dialokasikan pemerintah untuk pemerataan pembangunan di tingkat desa," katanya, menjelaskan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pemkab Sampang, ada beberapa hal yang memicu terjadinya kasus korupsi dana desa. Salah satunya, karena kesadaran hukum sebagian aparat desa memang lemah.
"Oleh karena itu, penyuluhan yang kami intensifkan kepada aparat desa ini dari sisi hukum dengan harapan, mereka bisa menahan diri dan tidak larut untuk melakukan korupsi. Dan yang terpenting aparat desa ini menyadari bahwa dana desa itu untuk masyarakat desa dan kemajuan pembangunan di tingkat desa," katanya, menjelaskan.
Selain melalui pendekatan hukum, Pemkab Sampang juga memberikan penyuluhan khusus kepada aparat desa tentang teknik pelaporan keuangan dan sistem pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.
"Sebab, berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, sebagian di antara aparat desa itu, memang ada yang tidak mengerti tentang sistem pelaporan keuangan desa," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Upaya pencegahan ini kami lakukan, mengingat kasus penyimpangan dana desa di Sampang sudah pernah terjadi, dan beberapa oknum aparat desa telah dihukum gara-gara melakukan korupsi," ujar Kabid Bina Pemberdayaan Masyarakat Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Sampang Suhanto di Sampang, Sabtu.
Kasus korupsi dana desa di Kabupaten Sampang ini, terjadi sejak program pemerintah itu digulirkan pertama kali pada 2016.
Kala itu, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dari Ditreskrimus Polda Jawa Timur, melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 7 orang diduga melakukan korupsi terhadap proyek alokasi dana desa (ADD) dan dana desa (DD) di Kecamatan Kedundung, Kabupaten Sampang. Tim juga mengamankan barang bukti sekitar Rp1,4 miliar lebih.
Berdasarkan hasil penyidikan petugas, diketahui bahwa di antara para koruptor dana desa itu adalah oknum pegawai kecamatan.
Menurut Suhanto, kasus korupsi dana desa yang terjadi di Kecamatan Kedungdung, Sampang itu, menjadi perhatian Pemkab Sampang, karena ternyata bukan hanya terjadi di Sampang, akan tetapi juga di Bangkalan dan Pamekasan.
"Jadi, seolah-olah dana desa itu merupakan uang bancaan. Padahal uang itu sengaja dialokasikan pemerintah untuk pemerataan pembangunan di tingkat desa," katanya, menjelaskan.
Menurut dia, berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan Pemkab Sampang, ada beberapa hal yang memicu terjadinya kasus korupsi dana desa. Salah satunya, karena kesadaran hukum sebagian aparat desa memang lemah.
"Oleh karena itu, penyuluhan yang kami intensifkan kepada aparat desa ini dari sisi hukum dengan harapan, mereka bisa menahan diri dan tidak larut untuk melakukan korupsi. Dan yang terpenting aparat desa ini menyadari bahwa dana desa itu untuk masyarakat desa dan kemajuan pembangunan di tingkat desa," katanya, menjelaskan.
Selain melalui pendekatan hukum, Pemkab Sampang juga memberikan penyuluhan khusus kepada aparat desa tentang teknik pelaporan keuangan dan sistem pertanggung jawaban pengelolaan keuangan desa.
"Sebab, berdasarkan hasil serap aspirasi yang kami lakukan selama ini, sebagian di antara aparat desa itu, memang ada yang tidak mengerti tentang sistem pelaporan keuangan desa," katanya, menjelaskan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018