Malang (Antaranews Jatim) - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya (UB) Malang Dr Muchamad Ali Safa`at menyarankan agar para wakil rakyat di Kota Malang yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, sebaiknya mengundurkan diri dari jabatannya.

"Kan sudah diberi contoh oleh mantan Ketua DPRD yang lama, Arief Wicaksono. Begitu ditetapkan sebagai tersangka, langsung mengundurkan diri," katanya di Malang, Jawa Timur, ketika diminta tanggapannya terkait belasan anggota DPRD Kota Malang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu.

Seharusnya, kata Ali, anggota dewan yang lain pun (yang ditetapkan sebagai tersangka) juga demikian (mengundurkan diri) agar kegiatan (kinerja) dewan tidak terganggu. Dan, partai politik juga proaktif untuk segera melakukan pergantian melalui proses pengganti antar-waktu (PAW).

Memang, lanjutnya, dalam Undang-Undang MD3 yang baru diberlakukan, pergantian hanya bisa dilakukan ketika sudah ada ketetapan hukum (inkracht). Namun proses hukum hingga inkracht cukup lama, padahal selama proses hukum, pasti kinerja dewan akan terganggu, minimal hingga tiga bulan setelah ada penetapan tersangka.

"Selama menjalani proses hukum sebelum inkracht kan ada proses pemeriksaan dan persidangan yang tidak hanya sekali dua kali. Dan, pasti mengganggu kerja sebagai wakil rakyat. Oleh karenya, alangkah baiknya anggota dewan yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengundurkan diri agar segera dilakukan PAW dan kinerja dewan kembali normal," ucapnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton bersama 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Sebelumnya, pada Agustus 2017, KPK telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang M Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono.

"Setelah melakukan proses pengumpulan informasi, data, mencermati fakta persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk membuka penyidikan baru dengan 19 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta.

Moch Anton selaku Wali Kota Malang diduga memberi hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.

Moch Anton disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan 18 anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ke-18 tersangka anggota DPRD Kota Malang 2014-2019 itu adalah Suprapto (PDIP), HM Zainuddin (PKB yang juga Wakil Ketua), Sahrawi (PKB), Salamet (Gerindra), Wiwik Hendri Astuti (Partai Demokrat yang juga Wakil Ketua DPRD Malang), Mohan Katelu (PAN), Sulik Lestyowati (Partai Demokrat), dan Abdul Hakim (PDIP yang juga Ketua DPRD Kota Malang) menggantikan M Arief Wiaksono.

Selanjutnya, Bambang Sumarto (Partai Golkar), Imam Fauzi (PKB), Syaiful Rusdi (PAN), Tri Yudiani (PDIP), Heri Pudji Utami (PPP), Hery Subianto (Partai Demokrat), Ya`qud Ananda Qudban (Partai Hanura), Rahayu Sugiarti (Partai Golkar), Sukarno (Partai Golkar), dan Abdul Rachman (PKB).

Dari 19 tersangka baru dalam kasus tersebut, yakni Moch Anton dan Ya`qud Ananda Qudban merupakan calon Wali Kota Malang pada Pilkada 2018.

Moch Anton merupakan calon petahana berpasangan dengan Samsul Mahmud diusung oleh PKB, PKS dan Gerindra. Sedangkan Ya`qud Ananda Qudban berpasangan dengan Ahmad Wanedi yang diusung PDIP, PAN, Hanura, PPP, dan Partai Nasdem sebagai partai pendukung.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018