Situbondo (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, segera mengumumkan daftar pemilih sementara di seluruh kantor desa guna mendapatkan tanggapan dari masyarakat.

"Sesuai tahapan, pengumuman daftar pemeilih sementara pada 24 Maret 2018 kami pampang di semua kantor desa yang tujuannya selain mendapatkan tanggapan juga masukan dari masyarakat," kata Ketua Panwaslu Kabupaten Situbondo, Murtapik di Situbondo, Rabu.

Masukan atau pendapat dari masyarakat terkait masih ada atau tidak masyarakat yang sudah memenuhi syarat memiliki hak pilih namun belum masuk di daftar emilih sementara (DPS) bisa langsung melaporkan ke PPL, Panwascam atau Panwaslu.

Namun sebaliknya, masyarakat diharapkan juga melapor kepada petugas Panwascam dan Panwaslu jika menemukan nama-nama pemilih yang masuk DPS namun yang bersangkutan sudah meninggal dunia, nama pemilih ganda dan yang lainnya.

"Karena tidak menutup kemungkinan masih ada orang yang sudah meninggal atau pindah tapi masih masuk di DPS sehingga apabila laporan itu disampaikan kepada kami, akan direkomendasikan untuk melakukan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat atau menambahkan pemilih yang memenuhi syarat namun belum terdaftar," katanya.

Murtapik menambahkan, penetapan rekapitulasi DPS untuk di Kabupaten Situbondo sudah dilaksanakan pada 15 Maret 2018 dan kemudian dilakukan penetapan di tingkat provinsi mulai 16 hingga 17 Maret 2018.

"Daftar pemilih sementara Pilkada Jatim 2018 telah ditetapkan sebanyak 479.275 orang, yang terbagi 230.402 pemilih laki-laki dan 248.873 pemilih perempuan. Angka DPS berkurang karena sebelumnya tercatat sebanyak 505.222 orang," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018