Surabaya (Antaranews Jatim) - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dilakukan dengan cara "spamming" dan "carding" menggunakan kartu kredit ilegal untuk kemudian digunakan belanja melalui transaksi dalam jaringan (daring).
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda Jatim, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang, HKD (36) warga Dusun Medayun, Margomulyo, Bojonegoro dan ZU (29) warga Malang.
"Kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan pada tanggal 15 Maret 2018, ada carder yang melaksanakan transaksi daring menggunakan kartu kredit ilegal yang dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," kata Arman.
Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melacak keberadaan tersangka. Saat ditindaklanjuti dan dilacak melalui situs akun, pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten Malang.
Arman menjelaskan, pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal kadaluarsa.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara daring," ujar Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia menambahkan, kesemua pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Sementara, polisi telah mengamankan barang bukti 36 item hasil carding yang berupa laptop, telepon genggam, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga "air brush set" dengan nilai nominal kurang lebih Rp500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
Wadireskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara Syarifuddin di Mapolda Jatim, Selasa, mengatakan dalam pengungkapan itu, polisi menangkap pelaku berinisial IIR (27) warga Danur Wenda II/E-6/1 RT 04/RW 16 Sekarpuro, Pakis, Malang, HKD (36) warga Dusun Medayun, Margomulyo, Bojonegoro dan ZU (29) warga Malang.
"Kasus ini bermula saat pihaknya menerima laporan pada tanggal 15 Maret 2018, ada carder yang melaksanakan transaksi daring menggunakan kartu kredit ilegal yang dimodifikasi untuk melakukan kejahatan," kata Arman.
Setelah mendapat informasi itu, polisi langsung melacak keberadaan tersangka. Saat ditindaklanjuti dan dilacak melalui situs akun, pelaku ditangkap saat berada di Kabupaten Malang.
Arman menjelaskan, pelaku melakukan pola kejahatan dengan menggunakan ponsel pintar. Mereka masuk dengan akun palsu di Apple dan Paypal. Dari akun tersebut, mereka bisa mencuri data berupa nomor kartu kredit, dan tanggal kadaluarsa.
"Setelah itu, mereka menggunakan nomor kartu kredit untuk membeli barang-barang secara daring," ujar Arman.
Barang-barang tersebut selanjutnya dijual lagi oleh pelaku. Untuk hasil penjualannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dia menambahkan, kesemua pelaku tergabung dalam komunitas di Facebook yang bernama Kolam Tuyul. Tak hanya itu, pelaku juga memiliki jaringan yang tersebar di beberapa kota sebagai penadahnya.
Sementara, polisi telah mengamankan barang bukti 36 item hasil carding yang berupa laptop, telepon genggam, cincin dan kalung berlian, buku rekening, jam, alat kesehatan, CCTV, sepatu, Nintendo, alat pemutih gigi, pembersih jamur kaca hingga "air brush set" dengan nilai nominal kurang lebih Rp500 juta.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 30 ayat (2) dan atau Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 46 (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp700 juta.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018