Situbondo (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, didesak oleh Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso agar segera melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat yang belum memiliki KTP-e.

"Kami mendesak pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melakukan perekaman KTP-e terhadap sekitar 30 ribu pemilih yang ditemukan oleh petugas pencocokan dan penelitian data pemilih tidak memiliki kartu indentitas diri," kata Ketua Tim Pemenangan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Salwa - Bachtiar, Andi Hermanto di Bondowoso, Selasa.

Ia mengemukakan, untuk pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada Rabu 27 Juni 2018, tercatat sebanyak sekitar 30 ribu pemilih yang belum melakukan perekaman KTP-e bisa menggunakan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, akan tetapi surat keterangan tersebut dikeluarkan setelah yang bersangkutan melakukan perekaman KTP-e terlebih dahulu sebagai alternatif karena KTP yang baru masih dalam proses pencetakan.

Perekaman KTP-e tersebut, katanya, tidak hanya untuk kepentingan Pilkada tahun ini, tetapi juga untuk kepentingan tahun depan pada saat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden yang harus menggunakan KTP-e guna dapat memberikan hak pilihnya.

"Perlu diketahui bahwa surat keterangan itu hanya digunakan untuk kepentingan Pilkada, karena pencetakan KTP-e masih dalam proses," ucapnya.

Sementara Asisten I Pemkab Bondowoso, Agung Trihandono mengatakan telah melakukan proses perekaman KTP-e terhadap 30 ribu pemilih yang tercatat belum melakukan perekaman, dan menurut dia, dipastikan sebelum hari pemungutan suara, sekitar 30 ribu pemilih tersebut telah tuntas melakukan perekaman KTP-e.

Ia menjelaskan, masyarakat yang belum melakukan perekaman KTP-e terdiri dari semua usia, baik kalangan muda maupun tua, dan kebanyakan masyarakat beralasan KTP yang dimilikinya masih berlaku saat perekaman dilakukan secara serentak pada tahun 2012.

"Mereka yang memiliki KTP seumur hidup juga tidak melakukan proses perekaman, sehingga ketika pemilu tiba dan pendataan pemilih menggunakan aplikasi maka nama-nama pemilih yang tidak melakukan perekaman KTP-e ditolak sistem," paparnya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018