Situbondo (Antaranews Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, telah menangani beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh tim kampanye dua pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur setempat, salah satunya alat peraga kampanye serta bahan kampanye.

"Selama memasuki tahapan kampanye sejak 15 Februari 2018 Pilkada Jatim, kami (Panwaslu) telah menemukan beberapa pelanggaran yang sifatnya administratif, seperti penggunaan APK dan bahan kampanye," ujar Ketua Panwaslu Kabupaten Situbondo Murtapik di Situbondo, Minggu.

Temuan pelanggaran dimaksud, lanjut dia, petugas dalam melakukan pengawasan menemukan beberapa alat peraga kampanye maupun bahan kampanye (APK/BK) yang diduga dipasang oleh kedua tim kampanye dua pasangan calon menggunakan APK dan BK tidak sesuai peraturan yang ditetapkan.

Seharusnya baliho dan pamflet dan alat peraga kampanye lainnya menggunakan APK/BK sesuai yang disepakati dan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Situbondo.

"Pasca dilaksanakannya penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye oleh Panwaslu dan Satpol PP beberapa waktu lalu, ternyata masih banyak APK dan BK yang dipasang tidak sesuai perundang-undangan," ucapnya.

Murtapik menegaskan, Panwaslu telah menyampaikan rekomendasi pada KPU agar memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran alat peraga kampanye (APK) serta penyebaran bahan kampanye.

"Alhamdulillah KPU sudah menindaklanjuti terkait APK dan BK yang tidak sesuai dengan ketentuan agar tim kampanye menarik dan menertibkannya," katanya. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018