Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Polres Madiun berhasil menangkap seorang pria pengguna narkoba jenis sabu-sabu setelah melakukan transaksi pembelian di wilayah hukumnya.
"Tersangka adalah FR (37) yang merupakakan pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri kepada wartawan di Madiun, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap polisi beberapa saat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalanan Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu (14/3).
Adapun, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang buktinya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, dan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh jajaran Polres Madiun Kota. Dimana petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus dua tersangka saat mereka bertransaksi.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Keduanya merupakan pembeli dan penjual," ungkap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono.
Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi. Sebelum ditangkap, polisi telah mengawasi tersangka selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus tisue warna putih, lalu dimasukkan dalam bungkus rokok.
Polisi hingga kini masih megembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan memeriksa tersangka dan mengamankan barang-barang bukti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tersangka adalah FR (37) yang merupakakan pegawai bank swasta di Kabupaten Ngawi," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun AKP Sumantri kepada wartawan di Madiun, Jumat.
Menurut dia, tersangka ditangkap polisi beberapa saat setelah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di jalanan Desa Sewulan, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun pada Rabu (14/3).
Adapun, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut. Sesaat setelah transaksi terjadi, polisi langsung membekuk FR beserta barang buktinya.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan. Pelaku lalu dibawa ke Polsek Dagangan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, sejumlah alat untuk mengonsumsi sabu-sabu, dan sisa sabu-sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara, pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga dilakukan oleh jajaran Polres Madiun Kota. Dimana petugas Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota berhasil meringkus dua tersangka saat mereka bertransaksi.
"Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat. Keduanya merupakan pembeli dan penjual," ungkap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Madiun Kota AKP Suyono.
Menurutnya, pelaku sudah lama menjadi target operasi polisi. Sebelum ditangkap, polisi telah mengawasi tersangka selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu yang disimpan dalam plastik klip dan dibungkus tisue warna putih, lalu dimasukkan dalam bungkus rokok.
Polisi hingga kini masih megembangkan kasus tersebut lebih lanjut dengan memeriksa tersangka dan mengamankan barang-barang bukti. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018