Surabaya (Antaranews Jatim) - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya membekuk dua orang pencuri sepeda motor, yang salah satunya berinisial MF diketahui masih berusia belia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Polisi Tinton Yudha Riambodo kepada wartawan di Surabaya, Selasa, menyebut usia MF masih 17 tahun.

Bocah putus sekolahyang tinggal di wilayah Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya, itu ditangkap bersama pelaku lainnya, berinisial Su, usia 21 tahun, warga Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Barat, Krembangan, Surabaya.

"Keduanya kami bekuk di Jalan Perlis Selatan Surabaya sekitar pukul 14.00 WIB tadi siang saat akan menjual sepeda motor hasil curiannya," ujar Tinton.

Polisi, lanjut dia, memang telah lama mengincar kedua pelaku. Tadi siang polisi mendengar informasi bahwa kedua tersangka hendak menjual sepeda motor hasil curiannya di Jalan Perlis Selatan.

"Sehingga kami langsung terjunkan petugas untuk meringkusnya," katanya.

Dalam penyergapan itu, polisi mengamankan dua barang bukti, masing-masing adalah satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna putih, nomor polisi L 6147 TC, serta Honda Vario warna merah dan putih nomor polisi R 5365 RP.

Menurut Tinton, salah satu barang bukti sepeda motor yang diamankan, yaitu Yamaha Vixion, merupakan kendaraan sarana yang biasa digunakan oleh kedua pelaku untuk mencari sasaran korban. Sedangkan barang bukti Honda Vario dipastikan kendaraan hasil curian.

"Modusnya, kedua tersangka ini mengendarai sepeda motor berboncengan untuk mencari sasaran korban. Saat menjumpai sepeda motor yang jauh dari pengawasan, salah seorang tersangka kemudian turun melakukan pencurian dengan cara merusak kunci kontaknya," ujarnya.

Polisi masih mendalami penyelidikan perkara ini, salah satunya untuk menelusuri korban pemilik Honda Vario nomor polisi R 5365 RP yang kendaraannya telah diamankan polisi.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018