Beijing (Antaranews Jatim) - Konsul Jenderal RI untuk Hong Kong Tri Tharyat merasa yakin dua pelawak asal Jawa Timur, Percil dan Yudo, segera bebas dari tahanan atas tuduhan penyalahgunaan visa.
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, asalkan terdakwa mengakui perbuatannya dan bertindak kooperatif, hukumannya akan ringan dan bisa segera dibebaskan," ujar Konjen Tri Tharyat saat dihubungi Antara dari Beijing, China, Selasa.
Dua pelawak bernama asli Deni Afriandi dan Yudo Prasetyo tersebut akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu (7/3).
"Sejak sidang pertama, kami terus memberikan pendampingan kepada keduanya," kata Tri.
Selain pendampingan mengenai hak-hak hukum, pihak Konsulat Jenderal RI juga membicarakan mengenai materi persidangan kedua komedian tersebut.
Tri melihat sejauh ini kedua komedian yang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lai Chi Kok itu bertindak kooperatif, baik kepada petugas sipir maupun aparat penegak hukum.
Percil dan Yudo ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari 2018.
Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Pihak panitia penyelenggara telah diinterogasi oleh aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Kedua pelawak tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada 6 Februari 2018.
"Kami belum tahu materi sidang pada tanggal 7 Maret besok," kata Tri menambahkan.
Percil-Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017, sebagaimana data Kementerian Luar Negeri RI.
Sebelumnya, penceramah agama yang kondang di jagat dunia maya, Ustaz Abdul Somad, juga dideportasi dari Hong Kong pada 23 Desember 2017 sebelum sempat memberikan siraman rohani di depan para TKI.
Sementara Percil-Yudo ditangkap saat sedang mengisi acara sesi pertama di panggung hiburan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Berdasarkan pengalaman sebelumnya, asalkan terdakwa mengakui perbuatannya dan bertindak kooperatif, hukumannya akan ringan dan bisa segera dibebaskan," ujar Konjen Tri Tharyat saat dihubungi Antara dari Beijing, China, Selasa.
Dua pelawak bernama asli Deni Afriandi dan Yudo Prasetyo tersebut akan menjalani sidang keduanya di Pengadilan Shatin, Hong Kong, Rabu (7/3).
"Sejak sidang pertama, kami terus memberikan pendampingan kepada keduanya," kata Tri.
Selain pendampingan mengenai hak-hak hukum, pihak Konsulat Jenderal RI juga membicarakan mengenai materi persidangan kedua komedian tersebut.
Tri melihat sejauh ini kedua komedian yang mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan Lai Chi Kok itu bertindak kooperatif, baik kepada petugas sipir maupun aparat penegak hukum.
Percil dan Yudo ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia pada 4 Februari 2018.
Kedua komedian tersebut memasuki wilayah Hong Kong pada 2 Februari 2018 dengan menggunakan visa turis.
Pihak otoritas Hong Kong menemukan bukti yang cukup atas adanya pelanggaran izin tinggal bagi penyelenggara acara dan penyalahgunaan visa turis bagi pengisi acara.
Pihak panitia penyelenggara telah diinterogasi oleh aparat setempat dan dilepaskan dari tahanan, namun dengan kewajiban melapor kepada Imigrasi Hong Kong secara berkala.
Kedua pelawak tersebut telah disidangkan untuk pertama kalinya di Pengadilan Shatin, Hong Kong pada 6 Februari 2018.
"Kami belum tahu materi sidang pada tanggal 7 Maret besok," kata Tri menambahkan.
Percil-Yudo sudah dua kali menghibur para TKI di Hong Kong. Sebelumnya kedua pelawak itu telah melakukan hal yang sama pada bulan September 2017, sebagaimana data Kementerian Luar Negeri RI.
Sebelumnya, penceramah agama yang kondang di jagat dunia maya, Ustaz Abdul Somad, juga dideportasi dari Hong Kong pada 23 Desember 2017 sebelum sempat memberikan siraman rohani di depan para TKI.
Sementara Percil-Yudo ditangkap saat sedang mengisi acara sesi pertama di panggung hiburan.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018