Blitar (Antaranews Jatim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur menolak permohonan pembuatan paspor lewat calo atau biro jasa guna mengantisipasi terjadinya praktik penyalahgunaan paspor misalnya TKI yang berangkat secara nonprosedural.

"Pengurusan paspor sebelumnya boleh lewat biro jasa, tapi setelah 2017 itu sudah tidak diperbolehkan lagi. Ada keputusan yang mencabut keputusan sebelumnya, yang memberi izin biro jasa dapat melakukan pengurusan di kantor imigrasi," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Muhammad Akram di Blitar, Rabu.

Ia mengatakan kantor imigrasi memang saat ini lebih memperketat proses pengajuan paspor. Saat mengajukan, calon harus menunjukkan KTP, kartu keluarga (KK) dan syarat lainnya baik salinan maupun aslinya.

Saat prosesi wawancara, petugas juga lebih memastikan tujuan pembuatan paspor tersebut. Hal itu mengantisipasi beragam hal yang tidak diinginkan, misalnya TKI yang berangkat secara nonprosedural.

Selain menegaskan tujuan penerbitan paspor saat prosesi wawancara, petugas juga akan turun ke lapangan untuk memastikan apakah sesuai atau tidak tujuan pembuatan paspor dengan keterangan di lapangan.

"Setelah peraturan penerbitan paspor dengan aturan yang baru, diverifikasi tapi dengan pertimbangan jika dibutuhkan. Jika dalam wawancara ada indikasi, akan berpeluang korban pedagangan, kami punya kewenangan tangguhkan pemberian paspor," ujarnya.

Dia mengatakan kantor imigrasi juga membuat perjajian kerja sama dengan sejumlah instansi lainnya untuk pencegahan. Saat WNI ke luar Indonesia, ada pemeriksaan keimigrasian.

Jika terindikasi menjadi korban perdagangan orang, atau menjadi TKI yang nonprosedural, pejabat keimigrasian berhak menolak memberikan izin keluar.

Pada 2017, Kantor Imgirasi Kelas II Blitar sudah menangguhkan penerbitan paspor untuk 285 pengajuan. Pada awal 2018 ini, sudah 14 pengajuan yang masih ditangguhkan, dengan berbagai alasan.

Terkait dengan penerbitan paspor Adelia Lisao, tenaga kerja wanita (TKW) asal Nusa Tenggara Timur, yang meninggal di Malaysia, ia mengakui telah diterbitkan di Kantor Imigrasi Kelas II Blitar. Pengajuan penerbitan tersebut memanfaatkan biro jasa.

Saat pengurusan paspor, Adelia juga dipastikan ada di Blitar. Namun, saat pengajuan itu, berkas yang diberikan lengkap, sehingga paspor bisa diterbitkan. Namun, ternyata Adelia diketahui ditelantarkan di Malaysia.

Bahkan, ia terpaksa tidur dengan anjing selama satu bulan. Ia berh asil diselamatkan, tapi meninggal dunia pada 11 Februari 2018. ***2***

(T.KR-DHS/B/S027/S027) 28-02-2018 17:48:40

Pewarta: Asmaul Chusna

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018