Beijing, (Antara) - Dua pelawak asal Jawa Timur, Deni Afriandi alias Cak Percil dan Yudo Prasetyo atau Cak Yudo, siap bertindak kooperatif dengan aparat penegak hukum di Hong Kong terkait perkara penyalahgunaan visa.
"Kedua komedian tersebut telah berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan otoritas Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, Selasa.
Konjen Tri Tharyat kembali mengunjungi kedua pelawak tersebut di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, untuk memastikan kondisi kesehatan.
"Keduanya dalam kondisi baik dan sehat," ungkap Tri dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Antara di Beijing.
Selain untuk memastikan kondisi kesehatan, Konjen juga membahas berbagai persiapan menjelang persidangan berikutnya di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada 7 Maret 2018.
Menurut dia, sejak ditahan di penjara Lai Chi Kok pada Selasa (6/2), hampir setiap hari Cak Percil-Cak Yudo mendapat kunjungan sejumlah warga negara Indonesia di Hong Kong yang bersimpati sekaligus memberikan semangat kepada keduanya.
"Saya berharap, semoga dalam persidangan mendatang, perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sehingga Cak Percil dan Cak Yudo dapat segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di Tanah Air," ujar Tri, berharap.
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).
Dalam sidang sebelumnya, kedua komedian itu didakwa melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta).
Keduanya memasuki wilayah Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis. Hong Kong memberikan fasilitas bebas visa bagi warga asing, termasuk WNI untuk kunjungan singkat selama 30 hari.
Warga negara asing yang mendapatkan fasilitas bebas visa tersebut dilarang bekerja dan melakukan kegiatan komersial di wilayah hukum Hong Kong.
Petugas Imigrasi Hong Kong menangkap keduanya saat sedang mengisi acara hiburan yang dianggap bersifat komersial sekaligus menyita barang bukti berupa tiket pertunjukan.
Pihak panitia yang mengundang Cak Percil-Cak Yudo hanya dikenai wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat Imigrasi setempat.
Sebelumnya, dai yang sedang naik daun, Ustaz Abdul Somad, dideportasi dari Hong Kong saat hendak mengisi ceramah agama atas undangan komunitas TKI pada 23 Desember 2017.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Kedua komedian tersebut telah berkomitmen untuk bersikap kooperatif dengan otoritas Hong Kong," kata Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Tharyat, Selasa.
Konjen Tri Tharyat kembali mengunjungi kedua pelawak tersebut di penjara Lai Chi Kok, Hong Kong, untuk memastikan kondisi kesehatan.
"Keduanya dalam kondisi baik dan sehat," ungkap Tri dalam keterangan tertulisnya yang dikirimkan kepada Antara di Beijing.
Selain untuk memastikan kondisi kesehatan, Konjen juga membahas berbagai persiapan menjelang persidangan berikutnya di Pengadilan Shatin, Hong Kong, pada 7 Maret 2018.
Menurut dia, sejak ditahan di penjara Lai Chi Kok pada Selasa (6/2), hampir setiap hari Cak Percil-Cak Yudo mendapat kunjungan sejumlah warga negara Indonesia di Hong Kong yang bersimpati sekaligus memberikan semangat kepada keduanya.
"Saya berharap, semoga dalam persidangan mendatang, perkara ini dapat diselesaikan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sehingga Cak Percil dan Cak Yudo dapat segera bebas dan bisa berkumpul kembali bersama keluarganya di Tanah Air," ujar Tri, berharap.
Yudo Prasetyo alias Cak Yudo dan Deni Afriandi alias Cak Percil ditahan karena dianggap melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan menerima honor sebagai pengisi acara yang digelar oleh komunitas tenaga kerja Indonesia, Minggu (4/2).
Dalam sidang sebelumnya, kedua komedian itu didakwa melanggar Undang-Undang Imigrasi Hong Kong dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun atau denda sebesar 50.000 dolar HK (Rp87 juta).
Keduanya memasuki wilayah Hong Kong pada Jumat (2/2) dengan menggunakan visa turis. Hong Kong memberikan fasilitas bebas visa bagi warga asing, termasuk WNI untuk kunjungan singkat selama 30 hari.
Warga negara asing yang mendapatkan fasilitas bebas visa tersebut dilarang bekerja dan melakukan kegiatan komersial di wilayah hukum Hong Kong.
Petugas Imigrasi Hong Kong menangkap keduanya saat sedang mengisi acara hiburan yang dianggap bersifat komersial sekaligus menyita barang bukti berupa tiket pertunjukan.
Pihak panitia yang mengundang Cak Percil-Cak Yudo hanya dikenai wajib lapor setelah menjalani pemeriksaan oleh aparat Imigrasi setempat.
Sebelumnya, dai yang sedang naik daun, Ustaz Abdul Somad, dideportasi dari Hong Kong saat hendak mengisi ceramah agama atas undangan komunitas TKI pada 23 Desember 2017.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018