Bojonegoro (Antaranews Jatim) - KPU Bojonegoro, Jawa Timur, menggelar undian nomor urut empat pasangan peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) yaitu Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto, Anna Mu`awanah-Budi Irawanto, Soehadi Moeljono-Mitro`atin dan Basuki-Pudji Dewanto, Selasa.

Ketua KPU Bojonegoro Abdim Munif, usai acara, di Bojonegoro, menjelaskan proses undian nomor urut peserta pilkada sudah sesuai mekanisme.

"Undian nomor urut sudah sesuai mekanisme, sehingga sudah sah," ucap dia menegaskan.

Dalam undian itu pasangan Soehadi Moeljono-Mitro`atin, yang diusung Partai Golkar dan Partai Demokrat memperoleh nomor urut 1. Sedangkan pasangan Mahfudhoh Suyoto-Kuswiyanto yang diusung PAN, Hanura dan NasDem memperoleh nomor urut 2.

"Tidak ada masalah kami memperoleh nomor urut 2 dalam pilkada," ujar Kuswiyanto usai undian.

Sedangkan pasangan Anna Mu`awanah-Budi Irawanto, yang diusung PKB, PDIP dan PKPI, memperoleh nomor urut 3 dan pasangan Basuki-Pudji Dewanto yang diusung Partai Gerindra dan PPP memperoleh nomor urut 4.

Dalam mengikuti undian itu jajaran pengurus partai pengusung juga hadir termasuk para pendukung masing-masing pasangan dengan membawa atribut gambar pasangan yang didukung.

"Awal kampanye akan dimulai sejak 15 Februari sampai hari tenang menjelang coblosan pada 27 Juni 2018," ucap Munif menegaskan.

Sesuai ketentuan, lanjut dia, ada beberapa hal yang dilarang dalam berkampanye, misalnya, kampanye yang mengandung unsur SARA, dan ingin mengubah UUD 1945.

Selama dua hari ini, lanjut Divisi SDM dan Panmas KPU Mustofirin, tim pemenangan pilkada masing-masing pasangan harus menyerahkan jadwal kegiatan kampanye yang akan dilakukan termasuk menyerahkan akun media sosial yang akan dimanfaatkan kampanye.

"Soal jumlah akun media sosial yang akan dimanfaatkan kampanye jumlahnya tidak terbatas terserah mereka," ujarnya menegaskan.

Yang jelas, menurut dia, kampanye masing-masing tim pemenangan yang dilakukan melalui media sosial juga akan memperoleh pengawasan panwaslu.

"Pengawasan media sosial di luar akun yang didaftarkan ke KPU, misalnya, media sosial aksi dukung mendukung yang dilakukan masyarakat untuk pengawasannya dilakukan tim kepolisian resor (polres)," kata dia menjelaskan. (*)
Video Oleh Slamet Agus Sudarmojo


Pewarta: Slamet Agus Sudarmojo

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018