Sampang (Antaranews Jatim) - Polres Sampang, Jawa Timur, Sabtu, menanamkan pendidikan karakter terhadap siswa di SMA Negeri 1 Torjun pascatragedi meninggalnya Ahmad Budi Cahyanto, guru honorer yang dianiaya siswanya berinisial HI hingga tewas, Kamis (1/2).
"Ini kami lakukan untuk membentengi para siswa dari tindak kekerasan," ujar Kasat Binmas Polres Sampang AKP Heri Darsono di Sampang, Sabtu.
Selain itu, sambung dia, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi anak didik pascakejadian yang menyebabkan guru seni rupa yang terjadi Kamis (1/2).
Pendidikan karakter dinilai bisa menjadi kunci dalam membekali generasi muda.
"Pendidikan karakter ini dimaksudkan agar siswa tidak terpengaruh dalam proses belajarnya, terhadap hal-hal yang negatif," ujar Heri.
Heri menjelaskan, pihaknya juga memperikan pemahaman terkait proses hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam undang-undang itu disebutkan penyelesaian hukum anak berumur kurang dari 12 tahun penyidik wajib dilakukan diversi.
Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.
"Penyidik bisa memproses tapi tidak bisa menahan, tapi kalau usia anak 14-18 tahun penyidik bisa melakukan proses dan penahanan berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak," katanya.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa bernama Ahmad Budi Cahyanto (26) dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI (17) sangat mengejutkan publik.
Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas.
Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Namun teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain atas mediasi kepala sekolah.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.?
Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.
Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Sekitar pukul 21.40 WIB korban meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS. Dr. Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kota Sampang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Ini kami lakukan untuk membentengi para siswa dari tindak kekerasan," ujar Kasat Binmas Polres Sampang AKP Heri Darsono di Sampang, Sabtu.
Selain itu, sambung dia, kegiatan tersebut dimaksudkan untuk memberikan motivasi anak didik pascakejadian yang menyebabkan guru seni rupa yang terjadi Kamis (1/2).
Pendidikan karakter dinilai bisa menjadi kunci dalam membekali generasi muda.
"Pendidikan karakter ini dimaksudkan agar siswa tidak terpengaruh dalam proses belajarnya, terhadap hal-hal yang negatif," ujar Heri.
Heri menjelaskan, pihaknya juga memperikan pemahaman terkait proses hukum yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Dalam undang-undang itu disebutkan penyelesaian hukum anak berumur kurang dari 12 tahun penyidik wajib dilakukan diversi.
Diversi yakni pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana atau musyawarah.
"Penyidik bisa memproses tapi tidak bisa menahan, tapi kalau usia anak 14-18 tahun penyidik bisa melakukan proses dan penahanan berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak," katanya.
Penganiayaan berujung maut terhadap guru seni rupa bernama Ahmad Budi Cahyanto (26) dilakukan seorang murid SMAN 1 Torjun, HI (17) sangat mengejutkan publik.
Peristiwa itu terjadi Kamis (1/2) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban guru seni rupa mengisi pelajaran melukis di halaman luar depan kelas.
Saat kegiatan belajar berlangsung, pelaku tak menggubris dan mengganggu teman lainnya. Korban menegur pelaku agar mengerjakan tugas seperti temannya yang lain.
Namun teguran itu tetap tidak dihiraukan pelaku. Korban kemudian menggoreskan cat ke pipi pelaku.
Pelaku tidak terima dan mengeluarkan kalimat tidak sopan. Karena tidak sopan, korban memukul pelaku dengan kertas absen.
Pukulan itu ditangkis pelaku dan langsung menghantam mengenai pelipis kanan korban. Akibatnya, korban tersungkur ke tanah dan berusaha dilerai siswa lain.
Usai kejadian itu seluruh siswa masuk kelas. Di dalam kelas, pelaku sempat meminta maaf kepada korban disaksikan murid-murid yang lain atas mediasi kepala sekolah.
Setelah pelajaran usai, korban dan pelaku pulang ke rumahnya masing-masing. Korban masih sempat bercerita kepada kepala sekolah tentang kejadian pemukulan yang dilakukan muridnya.?
Setiba di rumah, korban langsung istirahat karena mengeluh pusing dan sakit kepala. Sekitar pukul 15.00, korban dibawa ke Puskesmas Jrengik, Kabupaten Sampang.
Karena pihak Puskesmas tidak mampu menangani, korban kemudian dirujuk ke rumah sakit Kabupaten Sampang. Korban kembali dirujuk ke rumah sakit DR Soetomo, Surabaya.
Pihak rumah sakit kemudian menangani korban dan korban dinyatakan mengalami mati batang otak (MBO), yang menyebabkan seluruh organ tubuhnya tidak berfungsi.
Sekitar pukul 21.40 WIB korban meninggal dunia. Korban kemudian langsung dibawa pulang dari RS. Dr. Soetomo Surabaya ke rumah duka di Dusun Pliyang, Desa Tanggumong, Kota Sampang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018