Situbondo (Antaranews Jatim) - Sejumlah orang yang mengatasnamakan perwakilan warga Desa Seletreng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mendatangi kantor DPRD setempat dan mengadukan terkait keputusan Bupati Situbondo yang menunda pelantikan kepala desa terpilih yang berlangsung pada 18 Desember 2017.

"Kami berharap kepada Komisi I DPRD Situbondo untuk segera melakukan klarifikasi kepada Bupati, terkait alasan penundaan pelantikan kepala desa terpilih, dan hal ini untuk kondusifitas masyarakat Desa Sletreng," kata perwakilan warga Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Sahamo Efendi usai menemui anggota Komisi I DPRD Situbondo, Rabu.

Ia mengemukakan, seharusnya Bupati Situbondo melantik kepala desa terpilih kendati calon lainnya melayangkan gugatan Pilkades PAW yang diduga tidak prosedural, agar tidak menggangu pelayanan pemerintahan desa setempat.

Karena sejauh ini, katanya, akibat ditundanya pelantikan kepala desa antarwaktu tersebut berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.

"Seharusnya kepala desa terpilih sesuai tahapan dilantik oleh Bupati Dadang Wigiarto pada 21 Januari 2018. Namun dilakukan penundaan dengan alasan masih ada gugatan dari calon kades lainnya," katanya.

Sementara Ketua Pilkades PAW, Rusbahwa mengatakan, panitia telah melakukan tahapan demi tahapan Pilkades PAW sesuai prosedur, sehingga alasan Bupati menunda pelantikan tidak berdasar, apalagi jika merujuk kepada Perbup pasal 39 poin 7 yang menyatakan kewajiban Bupati untuk melantik kades terpilih meskipun masih terjadi proses hukum berkaitan dengan adanya keberatan terhadap penetapan hasil pilkades.

"Ada permasalahan saat Pilkades PAW, dari tiga orang calon yang sudah kami tetapkan, dua orang diantaranya mengundurkan diri, namun pemilihan tetap kami langsungkan sesuai dengan prosedur," paparnya.

Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Situbondo, Narwiyoto saat menemui warga menyampaikan akan memanggil pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk mengklarifikasi terkait penundaan pelantikan.

"Besok kami akan memanggil Dinas terkait untuk klarifikasi soal penundaan pelantikan," katanya.

Menurut politikus PDIP ITU, jika merujuk kepada Perbup 39 poin 7 seharusnya pemerintah melantik kepala desa hasil Pilkades PAW, namun pihaknya tidak berani menyimpulkan karena masih belum memperoleh klarifikasi dari pemerintah daerah.

"Kalau merujuk kepada perbup 39, semestinya Bupati tidak boleh menunda pelantikan, tapi kita tunggu hasil klarifikasi besok," ucapnya

Data yang dihimpun, setelah Kepala Desa Sletreng meninggal dunia, kekosongan kepala desa harus diisi melalui Pilkades PAW karena jabatan kepala desa berakhir pada Oktober 2019. 

Dan dalam perjalanannya, proses PAW dipermasalahkan dan dilaporkan oleh salah satu calon karena dinilai tidak prosedural. (*)

Pewarta: Novi Husdinariyanto

Editor : Tunggul Susilo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018