Surabaya (Antaranews Jatim) - Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kota Surabaya mengusulkan mutasi-rotasi pejabat di lingkungan pemerintah kota setempat dilakukan maksimal lima tahun sekali.

Anggota Komisi A DPRD Surabaya Adi Sutarwijono, di Surabaya, Minggu, mengatakan mutasi-rotasi diperlukan selain bertujuan untuk penyegaran, juga mengganti yang disfungsi, yakni pejabat yang melakukan pelanggaran.

"Kalau mutasi-rotasi terlalu lama ya tidak bagus," katanya.

Menurut dia, pada saat pembahasan Raperda Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kalangan dewan memang merekomendasikan mutasi lurah dan camat yang telah menduduki jabatannya lebih dari lima tahun harus dimutasi.

Adi menjelaskan perlunya mutasi bagi pejabat yang sudah lama menjabat, di antaranya untuk mengantisipasi kejenuhan, kemudian dikhawatirkan yang bersangkutan akan kurang variasi mengenal masyarakat.

"Kota Surabaya kan luas. Banyak area yang harus dikenal aparat, karena masyarakat di tengah kota, timur dan barat kan beda karakternya," katanya.

Sementara itu, lanjut dia, untuk level kepala dinas yang masa jabatannya sudah lima tahun sebaiknya dievaluasi. Namun, apabila yang bersangkutan memang kompeten dan berprestasi serta dibutuhkan institusi bisa diperpanjang.

"Berdasarkan UU Aparatur Sipil Negara, pejabat tinggi pratama atau setara eselon dua, seperti kepala dinas, kemudian kepala badan masa jabatan diatur lima tahun," katanya.

Saat ini, lanjut dia, ada beberapa jabatan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Surabaya yang kosong. Adi meminta, untuk jabatan kepala OPD yang kosong, pemerintah kota melakukan uji kelayakan dan kepatutan agar segera terisi.

Hal ini dikarenakan dampak kosongnya jabatan kepala OPD, ada beberapa pejabat yang rangkap jabatan. "Kepala Bakesbang dirangkap Asisten tiga Sekkota, kepala BPBD dan Linmas dijabat Kasatpol PP, kemudian kepala RSUD Dr. Soewandi masih dirangkap Kepala Dinas kesehatan," katanya.

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini sebelumnya memutasi sekitar 17 orang sekretaris kecamatan (sekcam) dan 31 kepala seksi (kasi) kecamatan pada Jumat (19/1).

Risma mengatakan tujuan dari mutasi untuk menghindarkan para pejabat itu dari masalah hukum di kemudian hari. Hal ini dikarenakan beberapa waktu lalu perna kejadian ada salah satu pejabat Pemkot Surabaya yang terkena oeprasi tangkat tangan (OTT).

"Sebagian besar yang dimutasi ini adalah kasi trantib karena itu mereka saya putar supaya lepas dari ikatan itu. Yang kena OTT itu waktu ditangkap ngomong itu sudah biasa dan tiap bulan dilakukan. Kami ingin memotong mata rantai itu," ujar wali kota. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018