Madiun (Antaranews Jatim) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun, Jawa Timur berencana menertibkan atribut kampanye yang saat ini marak dipasang di wilayah setempat menjelang pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2018.

"Kami akan menertibkan atribut kampanye yang banyak bermunculan jelang Pilkada," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun Supriyadi kepada wartawan, di Madiun, Selasa.

Kebanyakan dari atribut kampanye tersebut berupa baliho dan "banner" bergammbar foto bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Madiun 2018, partai politik, dan foto-foto sosok masyarakat yang urung mendaftar sebagai bakal calon.

Atribut kampanye tersebut dipasang di pinggir-pinggir jalan maupun menempel di fasilitas umum di wilayah Kabupaten Madiun.

Padahal, berdasarkan peraturan KPU telah disebutkan bahwa atribut kampanye seperti spanduk, baliho, stirker visi dan misi, maupun iklan di media massa akan diatur seluruhnya oleh mekanisme KPU selama memasuki masa kampanye sesuai tahapan.

Karenanya, pihak satpol PP merasa perlu dilakukan penertiban. Proses penertiban atribut kampanye itu juga melibatkan tim sukses bakal pasangan calon.

Untuk tahap awal, pihaknya akan meminta tim sukses dari pasangan calon atau pengurus partai politik agar menanggalkan sendiri atribut kampanyenya. "Jika imbauan penanggalan sendiri tidak digubris, maka Satpol PP akan melakukan pencopotan paksa," kata Supriyadi.

Dalam penertiban atribut kampanye tersebut, pihak Satpol PP Kabupaten Madiun juga menggandeng lembaga terkait agar hasilnya maksimal. Yakni, KPU Kabupaten Madiun, Panitia Pengawas Pilkada, dan pemda setempat.

Pihaknya meminta kepada tim sukses bakal pasangan calon, pengurus parpol, dan pihak lain yang ingin memasang iklan, hendaknya memerhatikan aturan yang berlaku. Di antaranya tentang perizinan reklame, masa berlaku reklame, dan aturan lokasi pemasangan yang tidak melanggar kepentingan umum. (*)

Pewarta: Louis Rika Stevani

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018