Situbondo (Antaranews Jatim) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, mencatat dari 132 desa hanya sekitar 70 desa atau 50 persen hingga saat ini belum menyerahkan surat pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan anggaran alokasi dana desa dan dana desa atau ADD/DD 2017.
"Karena batas terakhir penyerahan SPJ ADD/DD 10 Januari 2018, maka pada 11 Januari, DPMD telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Situbondo, dan dalam surat tersebut camat diminta untuk memberikan sanksi administratif kepada kades yang tidak menyelesaikan SPJ," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Suradji di Situbondo, Jumat.
Padahal, lanjut dia, desa dibatasi menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan ADD/DD tahun lalu itu pada tanggal 10 Januari. Akan tetapi hingga sekarang masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan sementara dari jabatannya jika tidak melaporkan SPJ sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Suradji menjelaskan, ketentuan pemberhentian sementara kepala desa diatur dalam Pasal 07 Perda Nomor 09 Tahun 2015. Dan yang dapat memberhentikannya adalah bupati berdasarkan rekomendasi dari camat setempat.
"Pemberhentian sementara kepala desa ada tahapannya, dalam ayat 1 Pasal 7 diterangkan bahwa kades yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan kewenangan memberikan sanksi admisntratif dilakukan oleh camat atas nama bupati," katanya.
Menurut dia, jika teguran tidak diindahkan oleh kades, maka camat dapat memberikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara, kemudian dalam ayat 4 diterangkan, dalam hal tindakan pemberhentian sementara tetap tidak diindahkan, camat dapat memberikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sebagai kades sesuai peraturan perundang-undangan..
"Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah teguran tertulis yang disampaikan tidak diindahkan, camat harus membuatkan rekomendasi kepada bupati untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara. Dan kita lihat tujuh hari ke depan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Karena batas terakhir penyerahan SPJ ADD/DD 10 Januari 2018, maka pada 11 Januari, DPMD telah mengirimkan surat kepada seluruh camat di Situbondo, dan dalam surat tersebut camat diminta untuk memberikan sanksi administratif kepada kades yang tidak menyelesaikan SPJ," kata Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Situbondo, Suradji di Situbondo, Jumat.
Padahal, lanjut dia, desa dibatasi menyerahkan surat pertanggungjawaban penggunaan ADD/DD tahun lalu itu pada tanggal 10 Januari. Akan tetapi hingga sekarang masih banyak kepala desa yang belum melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa tersebut.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 09 Tahun 2015, kepala desa bisa diberhentikan sementara dari jabatannya jika tidak melaporkan SPJ sampai tenggat waktu yang ditentukan.
Suradji menjelaskan, ketentuan pemberhentian sementara kepala desa diatur dalam Pasal 07 Perda Nomor 09 Tahun 2015. Dan yang dapat memberhentikannya adalah bupati berdasarkan rekomendasi dari camat setempat.
"Pemberhentian sementara kepala desa ada tahapannya, dalam ayat 1 Pasal 7 diterangkan bahwa kades yang tidak melaksanakan kewajibannya dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau teguran tertulis dan kewenangan memberikan sanksi admisntratif dilakukan oleh camat atas nama bupati," katanya.
Menurut dia, jika teguran tidak diindahkan oleh kades, maka camat dapat memberikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sementara, kemudian dalam ayat 4 diterangkan, dalam hal tindakan pemberhentian sementara tetap tidak diindahkan, camat dapat memberikan rekomendasi kepada bupati untuk melakukan tindakan pemberhentian sebagai kades sesuai peraturan perundang-undangan..
"Apabila dalam jangka waktu tujuh hari kerja setelah teguran tertulis yang disampaikan tidak diindahkan, camat harus membuatkan rekomendasi kepada bupati untuk diberikan sanksi pemberhentian sementara. Dan kita lihat tujuh hari ke depan," ucapnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018