Sidoarjo (Antara Jatim) - Dua orang kurir sabu-sabu dengan berat 1,2 kilogram berinisial DS dan ND, ditangkap oleh satuan tugas yang berjaga di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya.
Komandan Lanudal Juanda Surabaya Kolonel Laut (P) Bayu Alisyahbana, Selasa mengatakan, dua orang kurir yang ditangkap oleh petugas ini merupakan warga Aceh yang masing-masing pelaku membawa narkoba seberat 600 gram.
"Narkoba jenis sabu-sabu ini disimpan pelaku di dalam tas dan dikemas dalam ukuran 100 gram sebanyak 12 plastik," ujarnya saat temu media di Mako Lanudal Juanda Sidoarjo, Jawa Timur.
Ia mengemukakan, dari pemeriksaan terhadap dua orang pelaku ini, petugas berhasil menyita beberapa barang bukti di antaranya uang tunai, telepon genggam, tas ransel sepatu dan juga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,2 kilogram.
"Dari pengakuan tersangka, pelaku berencana melakukan pertemuan dengan dua orang rekannya lagi di salah satu hotel di sekitar Bandara Juanda ini untuk kemudian melanjutkan pengiriman narkoba tersebut," katanya.
Ia mengatakan, untuk selanjutnya pelaku beserta dengan barang buktinya diserahkan kepada petugas Narkoba Polresta Sidoarjo untuk kemudian kasusnya akan dikembangkan lebih jauh lagi.
"Kami sebagai pemangku keamanan yang ada di lingkungan Bandara Internasional Juanda Surabaya wajib bertanggung jawab atas keamanan yang ada di dalam areal ini," katanya.
Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Kota Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Himawan Bayu Aji, atas kasus ini kedua orang pelaku tersebut akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," katanya.(*)
Video Oleh Indra Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018