Surabaya (Antaranews Jatim) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jawa Timur mulai menyosialisasikan penerapan sistem pembayaran Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) ke sejumlah pihak di wilayah setempat sebagai bagian program integrasi sistem pembayaran nasional.
"Hari ini adalah bagian dari sosialisasi tersebut, dan GPN ini sudah diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Yudi Harymukti dalam "Bincang Media" di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan sosialisasi pengenalan GPN, dan saat ini masyarakat akan diperkenalkan kartu ATM/debet dengan logo GPN bergambar Garuda warna merah yang digunakan untuk transaksi dalam negeri, dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran pedagang dalam negeri.
"Setiap ATM atau sistem produk pembayaran yang dikeluarkan perbankan wajib ada logo Garuda warna merah dan bertuliskan dengan GPN, dan penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan kepada publik dengan cara edukasi dan sarana persuasi melalui sejumlah perbankan, salah satunya apabila ada nasabah baru per 1 Januari 2018 akan mendapat kartu ATM dengan logo tersebut.
"Untuk nasabah lama, juga akan mendapatkan hal yang sama, namun melalui beberapa proses, hingga tahun 2022 serentak logo tersebut akan ada di setiap kartu pembayaran perbankan Tanah Air," katanya.
Yudi mengatakan, penerapan GPN diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
"Melalui kebijakan ini diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, dan biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta mengatakan GPN merupakan konsep saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling bisa dioperasikan (interoperabilitas) bagi setiap alat pembayaran, sehingga perbankan dapat menghemat biaya operasional.
"Dengan begitu, perbankan harus memanfaatkan penghematan itu untuk menurunkan tarif transaksi dan meningkatkan kualitas sistem pembayaran," katanya.
Sementara itu, tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik.
Selanjutnya, kedua meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Hari ini adalah bagian dari sosialisasi tersebut, dan GPN ini sudah diluncurkan di Jakarta beberapa waktu lalu," kata Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah Yudi Harymukti dalam "Bincang Media" di Surabaya, Jawa Timur, Selasa.
Ia mengatakan, ada beberapa tahapan sosialisasi pengenalan GPN, dan saat ini masyarakat akan diperkenalkan kartu ATM/debet dengan logo GPN bergambar Garuda warna merah yang digunakan untuk transaksi dalam negeri, dan dapat diterima di seluruh terminal pembayaran pedagang dalam negeri.
"Setiap ATM atau sistem produk pembayaran yang dikeluarkan perbankan wajib ada logo Garuda warna merah dan bertuliskan dengan GPN, dan penerapan logo nasional merupakan identitas kedaulatan nasional di bidang sistem pembayaran ritel," katanya.
Ia mengatakan sosialisasi dilakukan kepada publik dengan cara edukasi dan sarana persuasi melalui sejumlah perbankan, salah satunya apabila ada nasabah baru per 1 Januari 2018 akan mendapat kartu ATM dengan logo tersebut.
"Untuk nasabah lama, juga akan mendapatkan hal yang sama, namun melalui beberapa proses, hingga tahun 2022 serentak logo tersebut akan ada di setiap kartu pembayaran perbankan Tanah Air," katanya.
Yudi mengatakan, penerapan GPN diatur dalam Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni 2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20 September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional.
"Melalui kebijakan ini diharapkan mendorong terjadinya sharing infrastruktur sehingga utilisasi terminal ATM dan EDC dapat meningkat, dan biaya investasi infrastruktur dapat dialihkan kembali untuk kegiatan pembiayaan pinjaman yang pada akhirnya akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi," katanya.
Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Sugeng di Jakarta mengatakan GPN merupakan konsep saling terkoneksi (interkoneksi) dan saling bisa dioperasikan (interoperabilitas) bagi setiap alat pembayaran, sehingga perbankan dapat menghemat biaya operasional.
"Dengan begitu, perbankan harus memanfaatkan penghematan itu untuk menurunkan tarif transaksi dan meningkatkan kualitas sistem pembayaran," katanya.
Sementara itu, tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi, interoperabilitas dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup otorisasi, kliring dan setelmen secara domestik.
Selanjutnya, kedua meningkatkan perlindungan konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap transaksi. Dan ketiga meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi intermediasi dan resiliensi sistem keuangan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018