Sumenep (Antaranews Jatim) - Satuan Narkoba Polres Sumenep, Jawa Timur, menangkap seorang pemuda berinisial NH (30) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka ditangkap oleh anggota di pinggir jalan raya di Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, pada Selasa (2/1) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit di Sumenep, Rabu.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 0,8 gram yang tersimpan di kantong plastik klip kecil.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka, yakni satu buah jam tangan, satu unit telepon genggam, dan satu unit motor.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas dari Satuan Narkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif sekaligus memantau keberadaan tersangka guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Ketika ditangkap, barang bukti sabu-sabu ditemukan di sela-sela tali jam tangan yang dikenakan tersangka di tangan kirinya," kata Mukit.
Tersangka yang warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, itu langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018
"Tersangka ditangkap oleh anggota di pinggir jalan raya di Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota, pada Selasa (2/1) malam," kata Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Abd Mukit di Sumenep, Rabu.
Polisi menyita barang bukti sabu-sabu sekitar 0,8 gram yang tersimpan di kantong plastik klip kecil.
Selain itu, sejumlah barang bukti juga disita dari tersangka, yakni satu buah jam tangan, satu unit telepon genggam, dan satu unit motor.
Polisi sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang tersangka yang diduga sering bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Petugas dari Satuan Narkoba Polres Sumenep pun melakukan penyelidikan secara intensif sekaligus memantau keberadaan tersangka guna menindaklanjuti informasi tersebut.
"Ketika ditangkap, barang bukti sabu-sabu ditemukan di sela-sela tali jam tangan yang dikenakan tersangka di tangan kirinya," kata Mukit.
Tersangka yang warga Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, itu langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2018