Madiun (Antaranews Jatim) - Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur menganggarkan dana sebesar Rp111 miliar yang akan digunakan untuk Tunjangan Kinerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau remunerasi bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkugan setempat pada tahun 2018.
"Anggaran tersebut telah masuk dalam APBD 2018 dan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang," ujar Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Madiun Rusdiyanto kepada wartawan, Sabtu.
Menurut dia, segala sesuatu untuk pelaksanaan remunerasi tersebut telah siap. Baik sistem aplikasi, jaringan lunaknya ("software"), maupun anggarannya.
"Semua sudah siap, tinggal menunggu penetapan Peraturan Wali Kotanya (Perwal). Dalam waktu dekat segera ditandatangani," kata dia.
Dikatakanya, sistem remunerasi nantinya akan memberikan efisiensi dan justru mendukung kinerja keuangan daerah. Diharapkan, remuerasi tersebut juga akan berbanding lurus dengan kinerja para ASN dalam melaksanakan tugas kesehariannya.
"Contoh yang paling mudah adalah dengan menepati absen kehadiran dan kepulangan. Sebuah kinerja yang akan semakin menjamin pelayanan masyarakat," kata dia.
Adapun, besaran tunjangan kinerja yang diberikan nantinya harus disesuaikan dengan kinerja ASN yang maksimal. Jika tidak, ASN yang tidak mencapai jumlah poin yang telah ditentukan akan dikenai sanksi, yakni tunjangan tidak diberikan.
TPP nantinya akan dibagi menjadi dua yakni, remunerasi dinamis dan remunerasi statis. Diharapkan, penerapan remunerasi tersebut akan berdampak pada pelayanan ASN yang lebih baik kepada masyarakat.
Secara berkala, juga akan dilakukan evaluasi guna menilai masing-masing ASN telah mencapai target poin yang ditentukan atau belum.
Jika target poin tidak dapat dicapai berturut-turut, maka tentu harus dilakukan evaluasi atas kinerja ASN yang bersangkutan. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017