Jember (Antaranews Jatim) - Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur menangkap seorang pelaku kejahatan tindak pidana metrologi dengan mengurangi isi tabung elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram di wilayah setempat.


Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat, mengatakan pelaku berinisial MH (43) tersebut ditangkap setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait dengan dugaan pengurangan isi tabung elpiji 3 kilogram di Kabupaten Jember.


"Berdasarkan informasi warga, kami melakukan penyelidikan dan menemukan bukti bahwa yang bersangkutan benar-benar melakukan praktik penguranganisi tabung elpiji tersebut, sehingga merugikan masyarakat," tuturnya di Mapolres Jember.


Menurutnya pelaku menjual tabung elpiji 3 kilogram kepada warga dengan harga Rp15.000 hingga Rp16.000 per tabung, padahal isi tabung tersebut berkisar 2,5 hingga 2,75 kilogram, sehingga tidak sesuai dengan ukuran yang sebenarnya.


"Hal itu melanggar hukum dan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar," katanya.


Dari tangan tersangka, lanjut dia, Polres Jember mengamankan 117 tabung elpiji 3 kg, satu unit timbangan, satu buah pipa aluminium, satu buah obeng, tutup segel tabung, karet pengaman tabung, satu unit sepeda motor milik pelaku, dan satu unit gerobak.


"Seluruh barang bukti kami amankan di Polres Jember bersama pelakunya untuk dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya yang melanggar UU Perlindungan Konsumen itu. Namun, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, 117 tabung elpiji yang merupakan barang bukti itu akan dititipkan di Pertamina," tuturnya.


Kusworo menjelaskan modus yang digunakan oleh pelaku yakni memindahkan sebagian isi elpiji dari beberapa tabung 3 kilogram yang masih penuh dengan menggunakan aluminium sepanjang 14 cm ke tabung elpiji 3 kilogram yang kosong.


"Tabung elpiji yang telah berkurang tersebut kemudian dijual ke toko-toko dan masyarakat seolah-olah isinya 3 kilogram. Berdasarkan keterangan tersangka, sehari hanya menghasilkan 1 tabung yang diisi sendiri," ungkapnya.


Kepada sejumlah wartawan, MH mengaku baru melakukan praktek pengurangan elpiji 3 kg tersebut sepekan lalu, namun keterangan tersebut berbeda dari keterangan warga sekitar yang menyebutkan sudah sebulan pelaku melakukan tindak pidana metrologi tersebut.(*)
Video Oleh Zumrotun Solichah


Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017