Malang (Antara Jatim) - Pemerintah Kabupaten Malang menargetkan sekitar 5.000 hektare areal persawahan di wilayah itu bisa terjamin program asuransi pertanian pada 2018.

Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Malang M Nasri Abdul Wahid, Kamis mengemukakan hingga menjelang akhir 2017, luas lahan pertanian sawah (padi) yang terjamin program asuransi pertanian mencapai 1.200 hektare.

"Harapan kami tahun depan luasan lahan persawahan yang bisa terkover program asuransi pertanian bisa mencapai 5.000 hektare karena keberadaan asuransi pertanian ini sangat bermanfaat bagi petani ketika terjadi risiko gagal panen," kata Nasri di Malang, Jawa Timur.

Ia mengaku asuransi pertanian tersebut merupakan salah satu program unggulan Dinas TPHP Kabupaten Malang untuk membantu petani dalam memproteksi komoditas pertaniannya, terutama tanaman padi, sebab beberapa tahun terakhir ini banyak faktor tidak terduga atau faktor eksternal yang sering menjadikan petani mengalami gagal panen.

Ketika petani mengalami risiko gagal panen, lanjutnya, asuransi pertanian inilah yang berperan untuk mengkover ganti kerugian sebesar Rp6 juta per hektare. Dengan membayar premi Rp36 ribu per hektare per satu kali musim tanam, kerugian yang bakal ditanggung asuransi mencapai Rp6 juta per hektare.

Oleh karena itu, katanya, pihaknya gencar melakukan sosialisasi kepada petani agar mereka paham dan menyadari akan kegunaan asuransi pertanian tersebut. Selain itu, juga untuk memenuhi target 5.000 hektare lahan persawahan yang bisa terkover asuransi pertanian pada 2018.

Menurut Nasri, untuk memberikan pengertian dan pemahaman kepada petani harus dilakukan secara bertahap dan perlahan-lahan serta terus menerus. "Memang tidak mudah mengajak petani untuk memproteksi komoditas pertaniannya dengan program asuransi, meski program tersebut memberi manfaat cukup besar," ujarnya.

Ia menerangkan untuk menjadi nasabah atau mengasuransikan lahan pertaniannya, persyaratannya cukup mudah dan ringan. Untuk satu hektare lahan, petani hanya dikenakan premi asuransi sebesar Rp36 ribu per empat bulan atau satu kali musim tanam.

Premi yang cukup ringan tesrebut, lanjutnya, karena pemerintah memberikan subsidi premi asuransi pertanian sebesar Rp144 ribu per hektar per empat bulan (satu musim tanam) kepada petani. Jika petani mengikuti program asuransi pertanian tersebut dipastikan akan lebih terjamin pendapatannya.

Petani, kata Nasri, tidak lagi dihantui persoalan gagal panen akibat bencana banjir dan kekeringan. Selain itu, gagal panen akibat serangan hama dan penyakit juga dicover asuransi pertanian.

"Asuransi pertanian ini banyak memberikan manfaat bagi petani dan mereka tidak perlu takut atau khawatir lagi jika terjadi risiko gagal panen akibat bencana alam atau serangan hama. Oleh karenaya, petani tidak ragu lagi untuk mengikuti program asuransi pertanian tersebut," ujarnya.(*)

Pewarta: Endang Sukarelawati

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017