Situbondo (Antara Jatim) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Situbondo, Jawa Timur, menargetkan kepesertaan program Jaminan Sosial di Kota Santri itu sebanyak 10.000 peserta informal atau pekerja bukan penerima upah.
"Hingga November 2017 jumlah peserta informal BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo tercatat sebanyak 1.492 orang, sedangkan pekerja formal yang menjadi peserta sebanyak 10.166," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi yang membawahi Situbondo Budi Jatmiko di Situbondo, Selasa.
Target sebanyak 10 ribu peserta informal program Jaminan Sosial, lanjut dia, sangat berpotensi karena 70 persen di Kabupaten Situbondo tercatat sebagai pekerja bukan penerima upah dan 30 persen pekerja formal.
Untuk pekerja sektor informal, katanya, iuran jaminan sosial yang harus ditanggung yakni minimal Rp16.800 per orang per bulan dan mereka sudah terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
"Berbeda dengan peserta BPJS-TK formal dari perusahaan yang terlindungi empat program jaminan sosial, yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Budi menambahkan, jumlah klaim peserta BPJS-TK Situbondo selama tahun 2017 sebanyak sekitar Rp8,8 miliar yang sudah dibayarkan dari empat program jaminan sosial baik peserta formal dan informal.
"Dan yang paling tinggi klaim BPJS-TK pada 2017 yaitu jaminan hari tua, karena program jamnan hari tua sangat mudah dicairkan ketika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan dapat langsung dicairkan satu bulan kemudian, berbeda dengan program jaminan sosial lainnya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017
"Hingga November 2017 jumlah peserta informal BPJS Ketenagakerjaan di Situbondo tercatat sebanyak 1.492 orang, sedangkan pekerja formal yang menjadi peserta sebanyak 10.166," kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banyuwangi yang membawahi Situbondo Budi Jatmiko di Situbondo, Selasa.
Target sebanyak 10 ribu peserta informal program Jaminan Sosial, lanjut dia, sangat berpotensi karena 70 persen di Kabupaten Situbondo tercatat sebagai pekerja bukan penerima upah dan 30 persen pekerja formal.
Untuk pekerja sektor informal, katanya, iuran jaminan sosial yang harus ditanggung yakni minimal Rp16.800 per orang per bulan dan mereka sudah terlindungi dalam program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian.
"Berbeda dengan peserta BPJS-TK formal dari perusahaan yang terlindungi empat program jaminan sosial, yaitu, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan pensiun," katanya.
Budi menambahkan, jumlah klaim peserta BPJS-TK Situbondo selama tahun 2017 sebanyak sekitar Rp8,8 miliar yang sudah dibayarkan dari empat program jaminan sosial baik peserta formal dan informal.
"Dan yang paling tinggi klaim BPJS-TK pada 2017 yaitu jaminan hari tua, karena program jamnan hari tua sangat mudah dicairkan ketika yang bersangkutan sudah mengundurkan diri dan dapat langsung dicairkan satu bulan kemudian, berbeda dengan program jaminan sosial lainnya," ujarnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017