Pamekasan (Antara Jatim) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, menerima dua laporan pelanggaran pada tahapan pelaksanaan Pilkada 2018 ke institusi itu.

Menurut Ketua Panwaslu Pamekasan Saidi, kedua laporan pelanggaran itu terkait dugaan kesalahan administrasi yang melibatkan penyelenggara Pilkada di tingkat kabupaten, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan.

"Pertama terkait dugaan rekrutmen calon anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) dan kedua, terkait pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan," katanya kepada Antara di Pamekasan, Selasa.

Saidi menjelaskan, terkait dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan rekrutmen PPS, pihak Panwaslu Pamekasan telah melakukan klarifikasi, baik kepada pelapor maupun kepada terlapor, yakni KPU Pamekasan.

Hasilnya, diketahui bahwa anggota PPS yang dipersoalkan oleh sebagian kelompok masyarakat itu, bukan karena unsur kesengajaan, akan tetapi karena kesalahan teknis.

Sementara, terkait laporan dugaan penyimpangan dalam rekrutmen anggota PPK, Saidi menjelaskan, juga telah diproses oleh Panwaslu.

"Khusus yang PPK ini sebenarnya dilaporkan oleh pelapor, yakni kelompok masyarakat yang mengatas namakan diri Aliansi Rakyat Oposisi Pamekasan (Araop) ke Bawaslu Jatim, akan tetapi oleh pihak Bawaslu diserahkan ke Panwaslu Pamekasan," ujarnya, menjelaskan.

Menurut dia, pada kasus ini, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan, dengan memanggil para pihak terkait, terutama KPU Pamekasan.

"Hasil pemeriksaannya kemarin juga telah kami laporkan ke Bawaslu Jatim, tinggal menunggu keputusan dari Bawaslu Jatim," katanya, menjelaskan.

Sedangkan, terkait laporan pelanggaran kedua, Ketua Panwaslu menjelaskan, hingga kini masih dalam proses pemeriksaan dan akan ditindak lanjuti Jumat (8/12) dengan mendatangkan kedua belah pihak.

"Baik pihak pelapor maupun pihak KPU Pamekasan kami datangkan ke Panwaslu Pamekasan untuk meminta pertanggung jawaban secara langsung, mengklarifikasi dugaan pelanggaran yang dilaporkan ke Panwaslu Pamekasan," katanya.

Ia menjelaskan, pelapor menuding pihak KPU Pamekasan tidak fair, karena tidak meloloskan kedua pasangan calon itu sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan pada Pilkada 2018.

Padahal, keduanya mengklaim bahwa berkas dukungan yang disampaikan ke KPU Pamekasan sudah prosedural dan sesuai dengan ketentuan batas minimal.

Sementara versi KPU Pamekasan, pasangan Bakal Calon Bupati Pamekasan dan Wakil Bupati Pamekasan itu ditolak, karena jumlah minimal dukungan tidak memenuhi syarat.

"Disinilah pentingnya melakukan klarifikasi secara langsung kepada kedua belah pihak, baik KPU Pamekasan maupun pihak pelapor, yakni Bacabup dan Bawabup dari unsur perseorangan tersebut," ujarnya, menjelaskan.

Ketua Panwaslu Pamekasan Saidi menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017 tentang Penanganan Sengketa Pemilu, jenis pelanggaran pemilu ada tiga, yakni pelanggaran kode etik, pidana, dan pelanggaran administrasi.

"Dari dua laporan yang kami terima selama ini, umumnya jenis pelanggaran yang dipermasalahkan adalah pelanggaran administrasi, termasuk yang dilaporkan kedua Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan dari unsur perseorangan itu," ujarnya, menjelaskan. (*)

Pewarta: Abd. Azis

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017