Surabaya (Antara Jatim) - Pemerintah Kota Surabaya menyelidiki pendapatan Perusahaan Daerah Pasar Surya (PDPS) yang dinilai ganjil dan adanya kredit bermasalah di Bank BRI yang diduga menyalahi aturan. 
     
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati, di Surabaya, Selasa, mengatakan posisi PD Pasar Surya menjadi penjamin tidak sesuai nomenklatur undang-undang. 

"Kami akan cek perjanjian PD Pasar Surya dan BRI, sesuai Perda Nomor 6 Tahun 2008 untuk jadi penjamin kepala daerah harus menyetujui, dan atas sepengetahuan badan pengawas," kata Ira. 

Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya Nurul Azza mengatakan temuan kredit yang bermasalah tersebut tepatnya ketahuan setelah ada audit keuangan PD Pasar Surya tahun anggaran 2016 yang dilakukan di akhir 2017 ini. 

Menurutnya, di audit itu ditemukan ada mutasi rekening koran ke rekening PD Pasar Surya. Mutasi rekening itu terjadi di dua periode yaitu November sebesar Rp3,9 miliar  dan sebesar Rp9,5 miliarDesember  2016. Mutasi rekening itu diduga dihitung sebagai pendapatan. 

Mutasi rekening tersebut membuat PD Pasar Surya dilaporkan laba sebesar Rp6 miliar, padahal kondisinya jika dihitung bukan laba adalah minus Rp9 miliar.  Namun, lanjut dia, karena tidak berani memasukkan mutasi rekening tersebut sebagai pendapatan, PD Pasar Surya meminta untuk audit dari akuntan publik dan juga konfirmasi ke BRI tentang mutasi rekening koran tersebut. 

"Ternyata dari konfirmasi tersebut kami baru tahu bahwa ternyata PD Pasar Surya mengikatkan diri sebagai penjamin dari pinjaman kredit yang dilakukan oleh koperasi PD Pasar Surya," kata Azza. 

Padahal, kata Azza, sesuai peraturan daerah yang mengatur tentang perusahaan daerah, untuk menjadikan PD Pasar Surya sebagai penjamin, maka harus disetujui kepala daerah dan pertimbangan badan pengawas.  Sedangkan selama ini tidak ada koordinasi maupun pembicaraan tentang penjamin kredit di tataran direksi. 

"Saat kami tanyakan ke anggota koperasi juga mereka tidak ada yang tahu tentang pinjaman kredit senilai Rp13,4 miliar ini, padahal seharusnya mereka diajak untuk bicara karena nantinya akan menyangkut soal sisa hasil usaha (SHU)," katanya. 

Hal itu dibenarkan oleh anggota koperasi karyawan PD Pasar Surya, Masrul. Ia mengatakan koperasi sama sekali tidak mengetahui tentang pinjaman tersebut.  Selama ini, lanjut dia, mereka ada potongan sampai Rp50 ribu untuk keperluan koperasi. Namun terkait peminjaman kredit itu sama sekali tidak diketahui. 

"Kami sama sekali tidak tahu, tahunya dari inspektorat mengaudit. Kami juga kaget kalau ada pinjaman kredit segitu," katanya. 

Kepala Cabang BRI Mulyosari Susilo mengatakan kredit tersebut diberikan pada Koperasi PD Pasar Surya sebagai pengaju kredit. Dalam pengajuan itu disebutkan bahwa kredit itu untuk pembangunan Pasar Keputran dan Pasar Kapasan. 

"Mereka menyampaikan pengajuan pinjaman oleh ketua koperasi sekretaris dan bendahara untuk pembangunan stan pasar Kapasan dan Keputran. Penjaminnya dalam pengajuan itu adalah dirut PD Pasar Surya Bambang Parikesit," kata Susilo. 

Jaminan yang diberikan dalam pengajuan kredit itu adalah cash call dari PD Pasar Surya. Susilo mengatakan memang yang meminjam adalah koperasi, namun BRI membolehkan jika penjamin bukan dari yang meminjam yaitu dalam hal ini koperasi PD Pasar Surya. 

"Sejauh ini pembayaran bunga yang dilakukan debet dari rekening koperasi lancar, tidak ada tunggakan. Namun belum membayar untuk pokoknya. Jatuh temponya satu bulan lagi," katanya. (*)

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017