Madiun (Antara Jatim) - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Madiun membuka posko pengaduan penangguhan di kantor dinasnya tentang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tahun 2018 di wilayah setempat.
"Posko pengaduan ini untuk jaga-jaga kalau ada perusahaan yang mengajukan penangguhan tentang penetapan UMK tahun 2018," ujar Kepala Disnaker Kota Madiun Suyoto, Selasa.
Menurut dia, sesuai Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 75 tahun 2017, UMK Kota Madiun 2018 ditetapkan sebesar Rp1.640.439,34 yang berlaku per tanggal 1 Januari.
Adapun posko tersebut untuk menerima penangguhan jika ada perusahaan yang tidak mampu membayar karyawannya sesuai besaran UMK yang telah ditetapkan tersebut.
Ia menjelaskan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi jika suatu perusahaan mengajukan penangguhan pelaksanaan UMK.
"Di antaranya adalah syarat melaporkan neraca keuangan perusahaan selama ini. Jika diketahui dari neraca keuangan tersebut minus, maka perusahaan dapat dikabulkan penangguhannya setelah dilakukan survei oleh lembaga terkait," kata dia.
Berdasarkan pengalaman selama ini, Disnaker Kota Madiun belum pernah menerima adanya penangguhan UMK dari perusahaan meski posko pengaduan telah dibuka. Sesuai rencana, posko pengaduan akan dibuka mulai Selasa, 21 November hingga Minggu, 31 Desember tahun 2017.
Suyoto menambahkan, selain membuka posko pengaduan penangguhan, pihaknya juga melakukan sosialisasi tentang penetapan UMK tahun 2018 ke perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Madiun.
Pihaknya berharap, pengelola perusahaan yang ada di Kota Madiun dapat menerapkan pelaksanaan penetapan UMK tersebut dengan baik.
Sesuai data, jumlah perusahaan atau usaha yang ada di Kota Madiun saat ini mencapai 300 unit lebih. Dari jumlah tersebut mayoritas merupakan usaha dengan skala kecil hingga menengah. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2017